― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaPeristiwaSaifuddin Soroti Maraknya Pungli di Surabaya, Dorong Reformasi Pelayanan Publik

Saifuddin Soroti Maraknya Pungli di Surabaya, Dorong Reformasi Pelayanan Publik

Muhammad Saifuddin. (Foto: Andra Jatmiko/wirafokus.com)
SURABAYA, wirafokus.com- Meningkatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di berbagai layanan publik di Kota Surabaya kembali menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan pungli yang menyeret oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengatakan, praktik pungli bukan persoalan baru di Kota Pahlawan. Menurutnya, berbagai kasus yang belakangan terungkap menunjukkan bahwa praktik tersebut selama ini berlangsung secara tersembunyi di sejumlah sektor pelayanan publik.

“Fenomena pungli di Surabaya sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Kini persoalan itu mulai mencuat ke permukaan, baik di sentra wisata kuliner (SWK), pedagang kaki lima (PKL), maupun sektor pelayanan lainnya,” ujar Saifuddin, Rabu (29/7).

Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Udin itu menilai, praktik pungli di lingkungan pemerintahan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, selain menindak pelaku, pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengawasan internal agar peluang terjadinya penyimpangan dapat ditekan.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan pungli tidak bisa hanya diukur dari banyaknya oknum yang diproses secara hukum. Yang lebih penting adalah menghadirkan mekanisme pelayanan yang transparan sehingga celah terjadinya pungutan di luar ketentuan dapat ditutup sejak awal.

“Keberhasilan bukan hanya soal banyaknya pelaku yang ditindak. Yang paling utama adalah bagaimana pemerintah membangun sistem preventif agar praktik pungli tidak kembali terulang,” tegasnya.

Bang Udin menjelaskan, upaya pencegahan dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan, peningkatan transparansi pelayanan, optimalisasi sistem digital, serta penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya reformasi birokrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan akuntabel.

Selain pembenahan sistem, Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong peningkatan edukasi kepada aparatur pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi dinilai penting agar seluruh pihak memahami bahwa setiap pungutan di luar ketentuan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut menolak apabila diminta memberikan pungutan yang tidak memiliki dasar aturan. Kesadaran publik, menurutnya, menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai praktik pungli.

Bang Udin juga mengusulkan agar perangkat kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga pengurus RT dan RW, dilibatkan dalam memberikan edukasi kepada warga. Pendekatan dari tingkat lingkungan dinilai lebih efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik pungli.

Di sisi lain, DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya segera memetakan sektor-sektor pelayanan yang dinilai rawan terjadi pungli. Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan strategi pengawasan, penguatan integritas aparatur, serta evaluasi sistem pelayanan agar lebih terbuka dan mudah diawasi publik.

Meski mengedepankan langkah pencegahan, Saifuddin menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan apabila praktik pungli masih ditemukan setelah berbagai upaya sosialisasi dan pengawasan dijalankan.

“Apabila setelah dilakukan edukasi dan penguatan sistem masih ada praktik pungli, maka penindakan tegas harus diterapkan agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain,” tegasnya. (dra)