
Suasana rapat berlangsung dinamis. Sejumlah anggota meminta kepastian penyelesaian hak mereka, sedangkan pihak penyelenggara menyatakan proses pengembalian dana terkendala kondisi arus kas yang tidak lagi berjalan normal.
Salah seorang peserta, Chester J. Chaniago, mengungkapkan dirinya masih menunggu pengembalian dana sekitar Rp2,08 miliar. Menurutnya, berbagai upaya komunikasi dengan pihak penyelenggara belum memberikan kepastian.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan. Nilai dana saya sekitar Rp2,08 miliar dan penyelesaiannya terus tertunda,” ujar Chester dalam forum.
Ia menjelaskan mulai mengikuti Arisan Meow pada awal 2025 setelah mendapat rekomendasi dari seorang rekannya. Pada tahap awal, sistem pembayaran dinilai berjalan lancar sehingga ia semakin percaya untuk menambah nilai penyetoran, termasuk mengikuti skema “flat” yang menawarkan pengembalian dana setiap 10 hari disertai imbal hasil sekitar 10 persen.
Chester juga mengakui tidak pernah memeriksa aspek legalitas penyelenggara sebelum bergabung, termasuk terkait izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, owner Arisan Meow, Mourin Chienci L, menegaskan tidak memiliki niat menghindari kewajiban kepada para anggota. Ia menyebut persoalan muncul karena banyak peserta yang telah menerima pencairan dana, namun kemudian berhenti membayar iuran sehingga perputaran dana terganggu.
“Kami tetap memiliki komitmen menyelesaikan kewajiban. Namun pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan yang ada,” kata Mourin.
Ia menjelaskan dana yang diterima dari anggota yang masih aktif akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada peserta lain yang belum memperoleh pencairan. Menurutnya, Arisan Meow memiliki sekitar 200 anggota, sementara sebagian di antaranya diduga tidak lagi melanjutkan pembayaran setelah menerima dana.
“Ketika banyak anggota berhenti membayar setelah memperoleh pencairan, otomatis arus kas menjadi terganggu. Kondisi itu berpengaruh terhadap proses pembayaran kepada anggota lainnya,” ujarnya.
Saat dimintai penjelasan mengenai legalitas usaha, Mourin tidak memberikan jawaban secara rinci dan hanya menyebut terdapat perbedaan pandangan terkait status perizinan tersebut.
Di sisi lain, tidak semua peserta mengaku mengalami kendala. Salah seorang anggota, Valenia, menyampaikan bahwa pembayaran yang diterimanya hingga kini masih berlangsung sesuai kesepakatan. Ia berharap penyelesaian dilakukan melalui musyawarah agar tidak semakin memperpanjang persoalan.
“Sejauh ini pembayaran saya masih berjalan. Saya berharap semua pihak bisa mencari solusi bersama sehingga tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Perbedaan pengalaman para peserta menunjukkan kondisi yang tidak seragam. Sebagian mengaku mengalami keterlambatan pencairan dalam nominal besar, sementara peserta lainnya masih menerima pembayaran secara rutin.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menilai akar persoalan bukan hanya terletak pada kondisi keuangan, tetapi juga minimnya komunikasi antara penyelenggara dan anggota. Karena itu, ia meminta kedua belah pihak mengedepankan itikad baik dan melakukan verifikasi data bersama sebelum memilih jalur hukum.
“Kedua belah pihak perlu melakukan pencocokan data mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Penyelesaian melalui dialog harus diutamakan agar persoalan tidak semakin melebar,” tegas Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti skema penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tinggi. Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme, legalitas, dan risiko menjadi hal penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
RDP tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Komisi B DPRD Surabaya meminta para pihak melanjutkan proses pencocokan data dan menyusun mekanisme penyelesaian yang dapat disepakati bersama.
Namun, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, penyelesaian melalui jalur hukum tetap menjadi pilihan yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. (dra)
