
Adapun pelaku yang disangkakan antara lain, ASDP, perempuan, 22 tahun dan CWH, laki‑laki, 33 tahun
Proses penangkapan dilakukan pada Jumat, (12/6), sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah warung makan, Jalan Kenjeran, Kota Surabaya.
Keterangan dari Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam jumpa pers mengatakan,”Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap kedua tersangka saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari pengakuan ASDP, barang bukti sabu yang disita merupakan miliknya sendiri, diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial R (saat ini berstatus DPO) sebanyak 3 bungkus plastik besar,”jelasnya.
Masih AKP Adik,”Sedangkan harga beli yang disepakati sebesar Rp45 juta per ons (100 gram), lalu dijual kembali dengan harga Rp55 juta per ons, sehingga keuntungan per transaksi mencapai Rp10 juta. Pembelian tersebut dilakukan atas permintaan pemesan berinisial M (juga berstatus DPO),”tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, ASDP dibantu oleh CWH yang berperan membantu proses transaksi. Sebagai imbalan, CWH diberi upah Rp500.000 setiap kali membantu.
Modus ini ternyata sudah dilakukan sebanyak 3 kali sejak bulan Mei 2026. Tersangka meneruskan jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus serupa. Total keuntungan yang diperoleh selama beraksi mencapai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka, antara lain, 1 buah wadah plastik besar bening, 3 klip plastik besar berisi narkotika Golongan I jenis sabu‑sabu, berat bruto ± 292,93 gram, 1 buah gawai telepon genggam merek VIVO, 1 buah gawai telepon genggam merek OPPO.
Kini kedua pelaku disangkakan melanggar, Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti melebihi 5 gram dan disertai pemufakatan jahat serta pembantuan.
Sampai dilakukan press release ini, keduanya masih dalam proses pelimpahan ke kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (dwiw)
