
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief dan berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Nganjuk, dimulai pukul 10.50 WIB. Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, dengan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap Ryan.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Agenda itu akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026 mendatang.
“Sidang berikutnya adalah pembelaan terdakwa, sebelum majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara ini,” tambahnya. (Red/Fks)
