― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaOpiniDampak Sistem: Ketika Kepastian Hukum Runtuh

Dampak Sistem: Ketika Kepastian Hukum Runtuh

ilustrasi

Dampak kasus ini tidak berhenti pada tiga individu.

Wirafokus.com – Konsumen korporasi yang membeli solar dari PPN—perusahaan tambang dan industri—kini hidup dalam ketidakpastian. Jika PPN terbukti “merugikan negara” karena menjual terlalu murah, maka perusahaan-perusahaan ini berpotensi dituduh terlibat kolusi dan harus membayar kembali selisih harga kepada negara—ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Bukan main-main. Mereka membeli BBM secara legal, membayar sesuai kontrak, menjalankan operasi bisnis normal—lalu tiba-tiba menghadapi risiko kriminalisasi dan tuntutan finansial retroaktif.

Lebih parah, narasi “pengoplosan BBM” yang viral di awal kasus menyebabkan konsumen ramai-ramai pindah dari PPN ke Shell dan AKR-BP. SPBU Shell kehabisan jatah impor bensin dan kini hanya menjual solar non-subsidi. SPBU AKR-BP buka-tutup tidak menentu. Karyawan kedua perusahaan menderita akibat lonjakan permintaan yang tidak terkelola.

PPN, yang sebelumnya menjadi tulang punggung distribusi BBM nasional, kehilangan kepercayaan pasar akibat tuduhan yang kemudian terbukti tidak berdasar.

Siapa yang bertanggung jawab atas kehancuran reputasi ini?

*Epilog: Pertanyaan yang Menghantui Profesional BUMN*

Kasus PPN melengkapi katalog absurditas sistem hukum kita dalam menghadapi keputusan bisnis BUMN.

Jika Karen Agustiawan dihukum karena harga LNG anjlok akibat pandemi, maka Maya Kusmaya dkk dihukum meski transaksi mereka menghasilkan profit terbesar dalam sejarah perusahaan.

Jika Yenni Andayani dipidana karena tidak bisa memprediksi COVID-19, maka Riva Siahaan dipidana karena menjual BBM dengan harga yang dianggap “terlalu murah” oleh auditor yang menggunakan standar keliru.

Pola yang sama: keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, melalui prosedur yang melibatkan banyak fungsi, menghasilkan kinerja terbaik—lalu dikriminalisasi berdasarkan evaluasi retrospektif yang mengabaikan konteks bisnis dan realitas industri.

Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa sendiri tidak menemukan pelanggaran. Transaksi menghasilkan profit besar. Perusahaan meraih penghargaan atas efisiensi. Namun profesional yang memimpin kesuksesan itu kini menghadapi ancaman puluhan tahun penjara.

Pertanyaan kembali menghantui:

Siapa yang masih berani memimpin BUMN jika profit bisa disebut korupsi?

Bagaimana mungkin seorang profesional berani mengambil keputusan strategis jika negosiasi harga yang menghemat puluhan juta dolar bisa dituduh sebagai “perlakuan istimewa”?

Apakah kita ingin BUMN dikelola oleh talenta terbaik yang berani berinovasi dan menghasilkan profit, atau oleh birokrat yang hanya berani menyetujui pembelian ATK?

Kasus LNG Corpus Christi dan kasus PPN bukan anomali—keduanya adalah gejala sistemik dari kegagalan memahami perbedaan antara _business judgment_ dan _criminal intent_. Dan jika tidak dikoreksi, Indonesia akan kehilangan generasi profesional terbaiknya—bukan karena mereka korup, melainkan karena sistem hukum kita mengkriminalisasi keberanian mereka mengambil risiko untuk negara.

Seperti pepatah Jawa, _becik ketitik, ala ketara_—yang baik akan terlihat, yang buruk akan terungkap. Namun dalam kasus ini, yang terlihat justru adalah absurditas sistem yang menghukum kesuksesan sebagai kejahatan.

Dan bangsa ini akan membayar harganya dengan kehilangan profesional terbaik yang memilih diam daripada dipidana, negara Indonesia Raya. (KIK JUANDA)