― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaOpiniMENGGUGAT KRIMINALISASI PROFESIONAL

MENGGUGAT KRIMINALISASI PROFESIONAL

ilustrasi

FOKUS ABSTRAK

Wirafokus.com – Jika kasus LNG Corpus Christi mengkriminalisasi keputusan bisnis yang berujung kerugian akibat pandemi, maka kasus Pertamina Patra Niaga (PPN) melangkah lebih jauh: mengkriminalisasi transaksi yang justru menghasilkan profit. Maya Kusmaya, Riva Siahaan, dan Edward Corne—tiga profesional yang memimpin PPN meraih kinerja terbaik sepanjang sejarah Pertamina—kini menghadapi tuduhan korupsi senilai Rp 258 triliun. Tuduhan awal yang sensasional tentang pengoplosan BBM menguap begitu saja di persidangan, digantikan dakwaan teknis: menjual solar non-subsidi “terlalu murah” kepada industri dan memberikan “perlakuan istimewa” dalam tender impor—meski saksi-saksi jaksa sendiri mengonfirmasi tidak ada pelanggaran dan transaksi tersebut malah menghemat USD 24 juta. Esai ini membongkar bagaimana narasi korupsi dibangun dari perhitungan yang keliru, lalu menghancurkan kepercayaan pelaku usaha dan profesional BUMN.

*Ketika Profit Terbesar Berubah Menjadi Tuduhan Korupsi*

Februari 2025. Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers. Maya Kusmaya, Riva Siahaan, dan Edward Corne ditetapkan sebagai tersangka. Media massa ramai memberitakan: pengoplosan BBM, manipulasi RON 88 menjadi RON 92, markup kontrak impor, kerugian negara hampir Rp 1.000 triliun.

Narasi yang dibangun mengerikan—seolah tiga petinggi PPN menjalankan sindikat kriminal di jantung BUMN energi terbesar Indonesia.

Namun ketika perkara dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 9 Oktober 2025, seluruh tuduhan sensasional itu lenyap. Tidak ada pengoplosan BBM, tidak ada markup dramatik, tidak ada RON palsu.

Yang tersisa? Dakwaan absurd: menjual solar non-subsidi kepada 73 perusahaan industri dengan harga yang dianggap “terlalu murah”—padahal transaksi tersebut menghasilkan profit USD 1,4 miliar (2022) dan USD 1,2 miliar (2023), menjadikannya penyumbang keuntungan terbesar bagi PPN.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, bersaksi: _”Tahun 2021–2023 adalah kinerja terbaik sepanjang Pertamina berdiri, dan revenue terbesar Pertamina itu adalah dari Patra Niaga.”_

Pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin profit terbesar dalam sejarah perusahaan disebut merugikan negara senilai ratusan triliun?

*Anatomi Tuduhan: Dari Pengoplosan yang Menguap Hingga “Terlalu Murah” yang Absurd*

Seperti kasus LNG Corpus Christi yang menghukum keputusan masa lalu dengan bencana masa depan, kasus PPN menghukum kesuksesan bisnis dengan mistar yang keliru.

Mari bedah satu per satu.

*1. Pengoplosan BBM yang Hilang*

Press release awal Kejaksaan menyebut para tersangka mengoplos RON 88 dan RON 92, serta membeli Pertamax tetapi yang datang Pertalite RON 90. Tuduhan ini viral, menghancurkan reputasi PPN dalam sekejap.

Namun di persidangan? Tidak ada satu pun pasal dakwaan tentang pengoplosan. Tuduhan ini menguap tanpa klarifikasi, tanpa permintaan maaf, tanpa pertanggungjawaban atas kehancuran reputasi yang ditimbulkan.

Saksi Alfian Nasution menegaskan: _”Terdakwa RS, MK, EC tidak berkaitan dengan proses bisnis impor/ekspor minyak mentah, sewa terminal, kompensasi BBM, atau pengapalan minyak mentah dan produk kilang.”_

Jika tidak terkait, mengapa mereka ditetapkan tersangka sejak awal?

*2. Menjual “Terlalu Murah”—Padahal Menguntungkan*

Dakwaan menyatakan Maya Kusmaya dan Riva Siahaan menyetujui penjualan solar non-subsidi di bawah “bottom price” (harga jual terendah), bahkan di bawah HPP, sehingga merugikan negara Rp 2,54 triliun.

Terdengar mengerikan—sampai saksi-saksi jaksa sendiri membongkar kekeliruan dakwaan ini.

Saksi Alfian Nasution menjelaskan: _”Bottom price berlaku periodik 2 mingguan, sehingga tidak bisa dijadikan acuan untuk dibandingkan dengan harga kontrak jangka panjang.”_

Analogi sederhananya: menghukum seseorang yang membeli beras kiloan dengan harga grosir karena lebih murah dari harga eceran di warung. Padahal kontrak jangka panjang dengan volume besar memang seharusnya mendapat harga berbeda dari transaksi spot.

Lebih parah lagi, biosolar dari kilang dalam negeri wajib diserap PPN. Jika tidak dijual domestik, harus diekspor dengan harga mengikuti indeks pasar internasional—yang justru lebih rendah lagi. Menjual domestik dengan profit besar malah dianggap merugikan negara.

Ini bukan logika bisnis—ini logika terbalik.

*3. “Perlakuan Istimewa” yang Ternyata Penghematan*

Edward Corne dituduh membocorkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada BP Singapore dan Sinochem dalam tender impor RON 90 dan RON 92, sehingga merugikan negara USD 5,74 juta.

Namun saksi Agung Eko bersaksi: _”Negosiasi yang dilakukan untuk memperoleh penawaran yang lebih rendah menghasilkan penghematan kurang lebih sekitar USD 24 juta.”_

Saksi Isti Dea menambahkan: _”Tidak pernah ada intervensi/permintaan informasi HPS sebelum penutupan penawaran baik dari VP maupun Direksi.”_

Jadi yang disebut “perlakuan istimewa” ternyata adalah negosiasi harga standar dalam pengadaan—yang justru menghemat puluhan juta dolar. Di mana letak korupsnya?

Bahkan PT PPN memperoleh penghargaan _Best Process Improvement Program Cost Optimization_ tahun 2022 yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama Pertamina atas fungsi Trading Operation ini.

Penghargaan untuk penghematan, kemudian diubah menjadi tuduhan korupsi.

*Metamorfosis Kerugian: Dari Rp 1.000 Triliun Menjadi Rp 258 Triliun yang Direkayasa*

Kerugian negara dalam kasus ini mengalami transformasi fantastis.

Press release awal: hampir Rp 1.000 triliun. Dakwaan resmi: Rp 258 triliun. Namun angka Rp 258 triliun ini pun rekayasa akuntansi—sebagian besar berasal dari “kerugian perekonomian negara” yang dihitung dari perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan Maya, Riva, dan Edward.

Jaksa menggabungkan lima perkara terpisah—ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah, pengapalan minyak mentah dan produk kilang, sewa terminal BBM, kompensasi RON 90 dan 92—yang tidak melibatkan para terdakwa, lalu menjumlahkannya sebagai kerugian kumulatif.

Hasilnya? Angka Rp 258 triliun yang terkesan dahsyat, padahal sebagian besar tidak relevan dengan perbuatan para terdakwa.

Ini seperti menuduh seseorang mencuri sepeda, lalu menghitung kerugian dengan menambahkan nilai mobil, motor, dan rumah tetangganya yang hilang dalam kejadian terpisah. (KIKI JUANDA) (Bersambung)