― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalPencurian dengan Membobol Toko Sepeda dan Apotik Diungkap juga oleh Satreskrim Polrestabes...

Pencurian dengan Membobol Toko Sepeda dan Apotik Diungkap juga oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya

Press release dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto,S.H., M.H., M.Kn., didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., bersama anggota Satreskrim.
Surabaya,wirafokus.com- Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan press release terkait pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol toko sekolah dan apotik, press release dilaksanakan pada Jumat (18/7), sekira pukul 16.00 WIB, di Gedung Pesat Gatra lantai 2.

Press release dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto,S.H., M.H., M.Kn., didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., bersama anggota Satreskrim.

Dalam press release yang kedua setelah kasus curanmor, kini giliran kasus yang sudah tengah diproses oleh pihak kejaksaan, namun para pelaku ini adalah sebelumnya adalah residivis yang awalnya DPO.

Kasusnya adalah pencurian dengan pemberatan, dengan Membobol Toko, Toko Sepeda beserta Apotik. Beberapa TKP yang ada di kota Surabaya, dan kasus tersebut menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan”Kasus ini termasuk kasus hasil pengembangan yang sudah diproses oleh kejaksaan, namun karena kedua pelaku ini bagian dari beberapa pelaku yang belum tertangkap dengan kasus yang saat ini bergulir diproses persidangan.

Untuk TKP di Apotik Kimia Farma di Kebraon, Toko Roti Kampung Roti Dukuh Kupang Surabaya, Toko Kampung Roti Jl. Raya Nginden, Apotik Kimia Farma Jl. Darmahusada, Toko Sepeda Jl. Kutai, dan Pasar Besar Bubutan Surabaya.

“Setelah dua tersangka berhasil ditangkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan, anggota kami berupaya dan penuh semangat, dengan gigih menggembangkan mencari pelaku DPO, dan akhirnya setelah dukungan dari masyarakat serta rekan-rekan anggota Jatanras Polresta Surabaya, berhasil menangkap dia orang pelaku, dan salah satu yang ditangkap ini adalah otak pencurian pemberatan dari TKP Rungkut, pelaku tersebut atas nama DD alamat di Pogot Surabaya, Pelaku yang berhasil ditangkap ke dua yaitu inisial R alamat Jl. Kenjeran, Simokerto Surabaya,”tambahnya.

Jumlah pelaku keseluruhan dalam kasus pembobolan ini empat pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas, dan diproses oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan ini masih ada satu lagi yang belum tertangkap, dan sekarang rekan-rekan anggota masih melakukan pengejaran,” terangnya.

Kawan-kawan dari jajaran kepolisian berharap untuk yang masih dalam pengejaran ini muda-mudahan segera tertangkap.

Barang bukti yang disita oleh anggota antara lain:
* 9 (sembilan) besi baja warna hitam, sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
* 2 (dua) buah handphone merk Oppo .
* 1 (satu) buah kaos warna hitam dan sebuah celana pendek jens, ini adalah pakaian saat digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.

Selain itu juga ada beberapa yang disita, 1 (satu) unit mobil merk Mobilio warna putih, 3 (tiga ) unit sepeda, 1 (satu) unit laptop merk hp warna silver serta 2 (dua) kaca mata okle dan 1 (satu) kardus berisikan setbag traner merk waho.

Sebagian besar barang bukti sudah dibawa ke kejaksaan untuk barang bukti dipersidangan.

Modus operandinya, tersangka mencongkel pintu, dan langsung masuk toko tersebut lalu melakukan pencurian untuk mengambil barang-barang didalam toko.

Motifnya adalah setelah berhasil, mencuri barang-barang tersebut, dan barang hasil curian akan dijual, dan dibagi untuk keperluan masing-masing pelaku.

Masing-masing tersangka, dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara. (dwiw)