
Pada kesempatan hari ini Jumat (18/7), sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Gedung Pesat Gatra lantai 2, press release tersebut mengungkap kasus Curanmor yang terjadi pada hari Rabu 11 Juni 2025, dan TKP berada di KCU BCA Veteran Surabaya.
Kasatreskrim saat menjelaskan dalam press release saat memimpin kegiatan tersebut mengatakan,”Pada kesempatan sore hari ini, akan kita release yang pertama adalah pengungkapan kasus curanmor, yang telah berhasil di tangkap oleh unit Resmob Polrestabes Surabaya, dan kejadiannya adalah pada hari Rabu 11 Juni 2025, dan TKP nya di KCU BCA Veteran, kejadian curanmor tersebut dengan modus operandi yaitu dengan menggunakan T,”jelasnya.
Pada saat terjadi pencurian, petugas meluncur ke TKP, melaksanakan olah TKP, melakukan penyelidikan dari bukti-bukti petunjuk yang ada, dan akhirnya pelaku tertangkap, atas nama inisial MR (32th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP yaitu Wonokusumo Surabaya.
Setelah pelaku ditangkap dan di mintai keterangan, MR menerangkan bahwa hasil curiannya di jual ke AS beralamatkan di Kel. Drajat Kecamatan Baureno Bojonegoro dan setelah dibeli AS dilempar lagi ke MK yang beralamat di Kel. Sedangan Gelagah Lamongan.
Selanjutnya oleh MK, sepeda motor tersebut dijual lagi kepada MM (49th), Dsn. Krajan Kel. Sukorejo Bangsal.
Beberapa waktu kemudian sepeda motor tersebut dijual kembali ke AZ (24th) beralamatkan di Jember. Masing-masing mendapatkan keuntungan, sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Dan barang bukti tersebut adalah sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam , Tahun 2008, Nopol L 3605 OM. Atas Nama: Jan Marisa K Deno, dengan alamat: Tambaksari Segaran Surabaya.
Barang bukti yang disita saat ini adalah : 1 (satu) buah flash disc berisi rekaman cctv, 4 (empat) buah HP milik pelaku yang digunakan untuk komunikasi saat pelaku saat berhasil melakukan pencurian, dan yang berhasil disita berupa sejumlah uang hasil kejahatan, dan motifnya hasil curian dijual untuk mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari. (dwiw)
