
Surabaya, Wirafokus.com – Untuk meminimalisir tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Kota Surabaya, Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta jajarannya menggelar ungkap kasus Curanmor.
Dalam ungkap kasus tersebut berhasil diamankan 41 pelaku diantaranya 6 penadah dari hasil kejahatan curanmor.
“Tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh pelaku tersebut tercatat selama periode tanggal 26 Februari sampai dengan 20 April 2025 dan dari data yang ada para pelaku ini banyak melakukan aksinya di daerah pemukiman,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Selasa (22/4/25).
Lebih lanjut Kombes Luthfie mengatakan bahwa dari beberapa kasus yang berhasil ditangani para pelaku tersebut menjual hasil kejahatannya di wilayah Pasuruan sebanyak 1 persen, wilayah Gresik 3 persen dan 44 persen di Madura melalui jembatan Suramadu dan masih ada yang di Surabaya.
Dari kasus curanmor yang ditangani selama 2 bulan ini Kombes Luthfie menambahkan bahwa penyebab terjadinya kejahatan curanmor dikarenakan pemilik kendaraan lupa mencabut kunci kendaraan atau masih memempel sehingga memperrmudah pelaku untuk mengambil kendaraan tersebut
“Untuk kedepan dalam mengantisipasi maraknya kejahatan curanmor pihaknya akan bekerja sama dengan Walikota Suràbaya Eri Cahyadi dengan melakukan upaya peningkatan keamanan di lingkungan-lingkungan dengan cara pemasangan portal,” tambah Kombed Luthfie
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie juga menghimbau warga Surabaya mari kita tingkatkan keamanan dalam rangka meminimalisir kejahatan curanmor ini untuk lebih berhati-hati dalam pemyimpanan kendaraan dan bagi prmilik kendaraan untuk menambah pengaman kendaraannya dengan memberi kunci ganda
Perlu diketahui dalam waktu 5 bulan terakhir ini Polrestabes Surabaya dan jajarannya tidak kurang dari 120 pelaku curanmor berhasil diamankan dan diproses hukum
Atas perbuatannya para tersangka curanmor akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 363 KUHP “pencurian dengan pemberatan diancam dengan penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk penadah barang hasil kejahatan akan dikerat demgan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. ( Why/ Dwi )
