Surabaya,wirafokus.com- Hal yang menimpa korban pengerusakan 2 (dua) unit mobil yang terjadi pada Sabtu, 23 November 2024 lalu sesuai dengan surat laporan polisi: LP/B/353/lV/2025/SPKT/ Polrestabes Surabaya yang telah berjalan 6 (enam) bulan.
Meminta pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya agar lebih mempercepat dan mempertegas proses hukum sesuai yang dilakukan pelaku pengerusakan mobil secara bersama-sama, tegas Ketua ASB Diana Samar.
Lanjut Diana Samar, pelaku pengerusakan juga telah melakukan penista, dan mencaci maki anggota kami pada saat tiba ditempat kejadian perkara (TKP) dijalan Prada Permai VIII/2 Surabaya.
Pembina Pemuda Indonesia Ferris,”pada saat perkara ini berjalan ada keganjalan yang di alami oleh rekan kami atau “korban” bahwa mobil yang berada di TKP, tapi kok tiba-tiba sudah berada di Polsek Dukuh Pakis tanpa ada konfirmasi ke pihak pemilik, atau tanda terima, ada apa dengan perkara ini,” tegasnya.
Lalu Kuasa hukum Jemmy Nahak,S.H., mendampingi korban untuk melengkapi persyaratan kelengkapan penyidik,serta menegaskan juga bahwa kasus ini tetap diproses dan menunggu panggilan penyidik terhadap pelaku, pada hari Rabu, 23 april 2025 untuk melakukan pemeriksaan.
Wakil Kasatreskrim AKP. RAHMAD AJI PRABOWO., S.I.K., M.Si. melalui Kanit Jatanras Iptu Bobby Wirawan dari Polrestabes Surabaya menghimbau kepada semua rekan-rekan yang menghadiri audensi.
Agar tetap mendukung dalam proses penyelidikan dan kami akan upayakan untuk segera melakukan proses sesuai dengan SOP, tutupnya.
(dwiw)
