Surabaya,wirafokus.com- Terkait dengan pengungkapan kasus Narkotika, dalam press release di Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Tanasale, bersama Polsek jajaran yang di wakili oleh Kanitreskrim Polsek Jajaran. Dalam ungkap kasus tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Tanasale mengatakan,”untuk pengungkapan kasus Narkotika, barang bukti yang sudah kami amankan dari Januari 2024 s/d Desember 2024 ini, sabu sebanyak 2 kilo 49,65 gram, kemudian ganja sebanyak 1 kilo 860,93 gram, jenis extasy sebanyak 1.066 butir dan 0,72 gram, obat keras jenis pil double L sebanyak 97.807 butir, obat keras jenis pil Y sebanyak 215 butir, uang tunai sejumlah Rp. 261.829.000,- , serta berbagai macam handphone sejumlah 195 unit,” terangnya.
Adapun dari keterangan diatas terkait barang bukti Narkotika berbagai jenis, Tanasale juga menjelaskan terkait tersangka yang di amankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Yang tadi kita sebutkan dan kesemuanya total kasus yang ditangani sepanjang kurun waktu satu tahun, sebanyak 356 perkara dengan tersangka, laki-laki sebanyak 407 tersangka, perempuan sebanyak 19 tersangka, total jumlah sebanyak 426 tersangka, dan dari 426 tersangka ini terdapat residivis yang ditangkap kembali sebanyak 95 tersangka,”pungkasnya .
Berdasarkan hasil ungkap Satresnarkoba, kita dapat menyelamatkan sebanyak 13.886 jiwa manusia, dengan barang bukti, senilai Rp.3.436.327.500,- (tiga miliar empat ratus tiga puluh enam tiga ratus dua puluh tujuh lima ratus rupiah). (dwiw)
