
Surabaya,wirafokus.com- Press Release terkait hasil tangkapan atau penanganan kasus kriminalitas yang ada di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Jajaran, yang dilaksanakan pada Selasa (31/12), sekira pukul 10.30 WIB, di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Tanasale. Hadir dalam press release antara lain dari jajaran Polsek, yaitu Polsek Asemrowo, Polsek Krembangan, Polsek Kenjeran, yang diwakili oleh Kanitreskrim Polsek jajaran.
Dari press release yang dilakukan oleh pihak terkait di Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek jajaran, terlihat adanya dasar yang ada pada beberapa Laporan Polisi, antara lain Laporan Polisi Nomor: LP/A/01-356/2024/SPKT, tertanggal 1 Januari 2924 s/d 27 Desember 2024, dengan total kasus sejumlah 356 kasus, yang diterima, adapun rincian daripada tersangka sebanyak 407 (empat ratus tujuh) tersangka, yang dibagi tersangka perempuan sejumlah 19 (sembilan belas) orang dan tersangka laki-laki sejumlah 426 (empat ratus dua puluh enam), diantara para tersangka tersebut ada juga yang residivis sejumlah 95 (sembilan puluh lima) tersangka.
Berikut ulasan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Tanasale di depan awak media saat dilakukan press release,”pada kesempatan kali ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan release akhir tahun, terkait dengan kegiatan sepanjang satu tahun ini, baik melaksanakan penindakan hukum, dan kemudian memproses hukum. Jadi kita akan sampaikan release satu tahun telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024, yang meliputi untuk kegiatan reserse, Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek jajaran, tahun ini dari total kasus yang dilaporkan sebanyak 1.409 (seribu empat ratus sembilan)kasus, dan kasus yang sudah diselesaikan sebanyak 1.162 (seribu seratus enam puluh dua)kasus, dengan penyelesaian perkara sebanyak 82 (delapan dua) persen,” ungkap Tanasale.
Jadi ada beberapa kasus yang direlease pada siang ini, yang mana pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengundang Polsek Jajaran untuk berpartisipasi dalam ungkap kasus pada akhir tahun 2024.
Masih menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Tanasale,”Untuk kasus yang crime index atau kejadian-kejadian yang terjadi sepanjang tahun ini, adalah kasus Anirat, Curas, Curbis, Curanmor, Curat, Aniaya, Bunuh, KDRT, Tipu, Gelap, Lindung Anak, Judi, TPPO, dan yang lainnya, dan tingkat paling banyak adalah Tipu Gelap sebanyak 334 perkara, kemudian Curanmor sebanyak 116 kejadian, dan Curas sebanyak 88 kasus,”terang Tanasale.
Dari semua kasus atau kejadian yang sudah diungkap, terdapat barang bukti antara lain: Roda Empat sebanyak 9 unit, Roda Dua, sebanyak 11 unit, HP sebanyak 60 unit, Sajam sebanyak 14, jumlah Rokok hampir 10 juta batang, Dokumen 1.514, serta pakaian dan barang lainnya sejumlah 27.
“Kasus yang direlease pada saat ini, yang terlihat dalam satu bulan terakhir ini, sepanjang bulan Desember 2024, ada 30 laporan Polisi, dengan tersangka 30 orang, yaitu kasus Curas dengan pasal 365 KUHP sebanyak 1 perkara, kasus Curat Pasal 363 KUHP sebanyak 2 perkara, Curanmor Pasal 363 sebanyak 2 perkara, Pencurian biasa Pasal 362 KUHP sebanyak 2 perkara, kasus Perjudian Pasal 303 KUHP sebanyak 18 perkara, kasus Penganiayaan Pasal 352 KUHP sebanyak 1 perkara, Pasal 351 KUHP sebanyak 1 perkara, kasus Pengeroyokan pasal 170 KUHP sebanyak 1 perkara dan TPPO sebanyak 1 perkara serta kasus Pornografi sebanyak 1 perkara,” tambahnya. (dwiw)
