― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolda Jatim Bekuk Komplotan Pemeras Mengaku Polisi

Polda Jatim Bekuk Komplotan Pemeras Mengaku Polisi

Kabid Humas Kombes Dirmanto bersama Wadirkrimun AKBP Suyono (baju putih) serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Jumhur menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan

Surabaya, Wirafokus com – Tim Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap komplotan tindak pidana pemerasan atau merampas kemerdekaan seseorang.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 4 orang laki-laki yakni HRP (36) warga Sidoarjo, KA Alias RT (48) warga Sidoarjo, MAA Alias OOL (23), warga Sidoarjo dan MRF (21) warga Gresik.

“Awal kasus bermula saat korban yang berinisial S tepatnya hari Minggu, (1/9/24) diajak oleh pelaku MRF untuk membeli atau mengkonsumsi Sabu-sabu di kawasan Semampir, Surabaya, namun sabu-sabu tersebut tidak dihabiskan kemudian oleh pelaku MRF sisa sabu tersebut disuruh korban (S) untuk memasukan ke saku,” kata Wadirkrimun Polda Jatim AKBP Suyono, Kamis, (3/10/24).

Lebih lanjut AKBP Suryono mengatakan bahwa setelah dari Semampir, Surabaya perjalanan ke arah Jenggolo Sidoarjo, sampai di depan Indomaret, pelaku MRF dan korban (S) tiba-tiba diberhentikan dan ditangkap oleh tiga orang rekan lainnya yang juga teman MRF kemudian memborgol korban

“Ke tiga pelaku yang mengaku dari anggota kepolisian Polda Jawa Timur kemudian memasukan korban ke dalam mobil dan selama perjalanan korban dipukuli oleh tersangka yang saat itu mengarah ke Polda Jawa Timur,” kata AKBP Suyono.

“Saat perjalanan itulah para tersangka memeras atau meminta sejumlah uang 50 juta kepada korban namun oleh keluarga korban yakni Pamannya disepakati 15 juta ,” kata AKBP Suyono.

“Pelaku MRF dan korban (S) saling mengenal dan dengan tiga pelaku tidak saling mengenal,” ujarnya

Dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah Hp dari berbagai merk, 4 unit R2 , 3 lembar STN asli, 1 buah korek api berbentuk pistol, 1 buah borgol, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP dan juga Pasar 3 juga 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (Why)