
Malang, Wrafokus.com – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali tetjadi dengan modus akan dipekerjakan pada salah satu perusahaan.
Kedua korban TPPO tersebut yakni Rozak (17) dan M. Fadil (17) keduanya warga asal Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Awal kejadian tersebut bermula saat kedua korban bertemu dengan seorang calo kemudian dibujuk untuk diperkenalkan disebuah perusahaan perkapalan.
“Anak saya diduga menjadi korban TPPO ketika pada hari Minggu 25 Agustus 2024 mengabarkan bahwa dirinya telah berada di pelabuhan Pati Juwana Jateng untuk bekerja di sebuah kapal laut,” kata Sriami (51) orang tua dari Abdul Rozak, Selasa, (2/10/24)
Lebih lanjut Sriami mengatakan bahwa dirinya mengetahui anaknya bekerja mencari ikan di laut dari seorang calo yang sebelumnya menawari pekerjaan
“Saya mendapatkan kabar bahwa anak saya sudah tidak sanggup lagi bekerja di kapal dari WhatsApp (WA) pada hari Kamis 05 September 2024,” ujarnya.
“Karena pekerjaan yang dijanjikan oleh calo tidak sesuai dan juga tidak mengetahui bagaimana nasib anaknya, maka saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bantur namun tidak ada perkembannya atau hasil, selanjutnya pada tanggal 13 September 2024, saya melaporkan lagi kasus tersebut ke Polres Malang, namun hingga saat ini belum ada informasi atau perkembangan kejadian yang menimpa serta nasib anak saya,” ungkap Sriami
Sementara itu Dwi Indrotito Cahyono, S.H, M.M dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) yang ditunjuk sebagai pengacara keluarga korban terkait kejadian ini mengatakan bahwa sudah 19 hari ini klien kami melaporkan jika anaknya diduga menjadi korban TPPO.

“Padahal pihak kepolisian sudah kami diberikan data berupa nomer telepon dari kedua korban dan nama dari calo tersebut serta alamatnya juga sudah jelas, namun hingga berita ini dimuat belum ada perkembangan atau hasil terkait laporannya, seakan-akan pihak kepolisian khususnya Polres Malang lamban dalam menangani kasus tersebut,” kata Dwi Indrotito Cahyono yang akrab dipanggil Sam Tito
“Kami meminta keseriusan dari penegak hukum untuk mengambil langkah preventif terhadap perkara TPPO ini. Karena hingga saat ini keluarga korban merasa resah sebab nasib anaknya belum diketahui dan berharap anaknya dapat dipulangkan secepatnya,” ujar Sam Tito.
Pengacara senior yang juga sebagai advokat mendesak agar Polres Malang untuk secepatnya mengusut dan memproses laporan dari klienya.
“Apa yang dialami kedua terduga korban TPPO tersebut juga banyak dialami masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas Sam Tito. (Glh/Andi)
