― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & Kriminal3 Pelaku Curas di Pasuruan Dibekuk Polisi, Satu Orang DPO

3 Pelaku Curas di Pasuruan Dibekuk Polisi, Satu Orang DPO

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur ( tengah) saat menunjukan barang bukti milik pelaku

Surabaya, Wirafokus.com – Tim Unit 4 Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dengan inisial MWK (24), AMN (22), HMT (20) ketiganya merupakan warga Pasuruan.

“Kejadian ini terjadi pada bulan Oktober 2024 dan yang menarik dari kasus ini para pelaku dalam menjalankan aksinya di siang hari,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis, (3/10/24).

Lebih lanjut AKBP Jumhur mengatakan bahwa dalam kasus ini masih ada 1 pelaku yang belum tertangkap (DPO) dan kemungkinan besar pelaku tersebut bergabung dengan komplotan lain untuk menjalankan aksinya di beberapa tempat.

“Modus palaku dalam menjalankan aksinya di tempat yang sepi yang tepatnya di ladang tebu dengan cara memepet korban kemudian mengacungkan senjata tajam bentuk pedang,” tambahnya.

AKBP Jumhur menambahkan bahwa ketika korban panik dan terjatuh pelaku langsung mengambil sepeda motornya dan langsung kabur bahkan para pelaku tidak segan- melukai korban apabila melawan.

“Dari ketiga pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda yakni ada yang sebagai perencana dan menyediakan sarana serta berperan menjual hasil kejahatan,” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam bentuk pedang, 1 buah jaket, dan 1 unit R2.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 2 ke 2 KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Why)