
Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui PS Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah mengatakan,”anggota kami telah mengamankan terduga pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu pada Rabu (24/1) sekira pukul 10.00 WIB ,di Jl. Tubanan Baru Kec. Tandes kota Surabaya. Adapun nama terduga pelaku peredaran sabu-sabu yaitu inisial H (34th), laki-laki asal Kel.Tambak Osowilangun, Kec. Benowo kota Surabaya atau Jl. Tubanan Baru Kec. Tandes kota Surabaya,” jelasnya.
Awal kejadian, Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwasannya ada seorang laki-laki yang diketahui inisial H, telah melakukan tindak pidana, dengan cara memperjual belikan barang haram berupa sabu tersebut, dan saat petugas mendatangi, sekaligus melakukan penyergapan terhadap H, pelaku tidak bisa mengelak, seketika itu H digelandang ke Polrestabes Surabaya.
Saat diinterogasi petugas, H mengakui bahwa barang tersebut akan dijual kembali. Terduga pelaku H juga mengaku bahwa barang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari beli ke seseorang bernama I al L yang kini masih dalam pengejaran pihak yang berwajib (DPO). Dan pada hari Minggu (21/1), sekira pukul 15.00 WIB, saat dipinggir jalan Rabesan Bangkalan, dengan jumlah sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya , dengan total harga semuanya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
“Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku, antara lain :
a. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 3,050 gram;
b. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,948 gram;
c. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,898 gram;
d. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,918 gram;
e. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,894 gram;
f. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,904 gram;
g. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,899 gram;
h. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,914 gram;
i. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,905 gram;
j. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,389 gram;
k. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,390 gram;
l. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,404 gram;
m. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram;
n. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,154 gram;
o. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,141 gram;
p. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,106 gram;
q. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,155 gram;
r. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,090 gram;
Total seluruhnya beserta bungkus 15,534 gram
s. Uang hasil penjualan Rp 500.00 (Lima ratus ribu rupiah);
t. 1 (satu) pak plastik klip;
u. 1 (satu) skrop dari sedotan;
v. 1 (satu) dompet warna hitam;
w. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Abu Gelap,” tambahnya.
Kini pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas PS Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah kepada awak media. (dwiw)
