― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPolitik dan PemerintahanBawaslu Bangkalan Keluarkan Status Surat Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kwanyar...

Bawaslu Bangkalan Keluarkan Status Surat Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kwanyar Barat

Surat pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Bangkalan terkait dugaan pelanggaran pemilu

Bangkalan, Wirafokus.com – Pengaduan H. Abdul Kosim seorang calon anggota KPPS yang tidak lolos dalam proses perekrutan sebagai KPPS mendapat respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan setelah pihak Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa H. Abdul Kosim warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar bersama 12 orang warga lainnya pada tanggal 3 Januari 2024 melaporkan Ketua PPS Kwanyar Barat ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan terkait ketidaknetralan dalam proses perekrutan sebagai KPPS.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan menerima laporan dari H. Abdul Kosim terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan nomer 002/Reg/LP/PL/Kab/16.10/I/2024 tanggal 10 Januari 2024.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan setelah melakukan kajian yang menyebutkan bahwa beberapa terlapor, antara lain dua orang PPS Desa Kwanyar Barat, yaitu Abdullah sebagai ketua dan Zainul sebagai anggota, serta seorang anggota sekretariat bernama Tohir, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh, saat dikonfirmasi terkait surat pemberitahuan status laporan tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan hal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan agar dapat memberikan sanksi kepada para pelanggar tersebut.

Kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan

“Iya terbukti ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sudah kami teruskan ke KPU Bangkalan untuk diberikan sanksi,” ucap Mustain, Selasa (30/01/2024).

Mustain juga menegaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi atau putusan dari Bawaslu Bangkalan. Meskipun tidak ada ketentuan yang secara spesifik menyebutkan berapa hari KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu setelah surat pemberitahuan diterima, KPU dapat dilaporkan secara etik jika tidak melaksanakan putusan Bawaslu.

“KPU bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara etik, bisa juga dipidana,” tandas Ketua Bawaslu.

Hingga berita ini tayang, belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak KPU Bangkalan.(Hsn)