― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalSatresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman Narkotika Jenis Sabu seberat 6 Kg dan...

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman Narkotika Jenis Sabu seberat 6 Kg dan Pil Extacy Sebanyak 10 Ribu Butir

Tersangka RM dan EF bersama barang bukti Sabu dan Extacy saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu dan pil Extacy yang juga jaringan Jawa-Bali hendak dikirimkan kepada seseorang. Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Wakasatnarkoba Kompol Fadilah didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, pada Jumat (19/1) di Gedung Pesat Gatra sekira pukul 13.00 WIB .

Dalam keterangannya, Wakasatnarkoba Kompol Fadilah mengatakan,”Dalam pengungkapan kasus Narkoba kali ini, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku penyahguanaan Narkotika Golongan I jenis sabu beserta barang bukti lainnya yaitu pil Extacy.

Dan kasus tersebut telah mengamankan 2 (dua) diduga pelaku yang akan mengirim barang haram tersebut, antara lain : RM (45th) laki-laki asal Denpasar Bali dan EF (36th) laki-laki asal Surabaya di halaman parkir salah satu hotel ayang ada di Surabaya.

Dari temuan barang bukti Sabu dan pil Extacy tersebut, Fadilah juga mengungkapkan,”anggota kami telah berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Gol I jenis sabu berjumlah 6 (enam) bungkus yang dikemas di plastik bungkus teh warna kuning dengan berat ± 6.265 gram atau 6,2 kg, 50 (lima puluh) bungkus plastik berisikan Extacy dengan jumlah sekitar 9940 butir, serta 10 (sepuluh) bungkus plastik yang berisikan serbuk yang diduga Extacy dengan berat ± 135 gram,” ungkap Fadhillah.

Dan akhirnya kami melakukan pengembangan terhadap 2 (dua) pelaku tersebut di dua tempat, yaitu di Denpasar

Dari hasil yang diperoleh petugas, saat dilakukan penggeledahan di tempat kost pelaku, ditemukan juga barang bukti 2 (dua) bungkus dalam plastik yang diduga berisikan sabu seberat ± dan 83,9 gram, dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga pil Extacy dengan jumlah 128 (seratus dua puluh delapan) butir, juga 5 bungkus plastik yang diduga dalamnya berisikan serbuk Extacy dengan berat 105,1 gram.

“Dan dari hasil pengembangan terdapat keterangan pelaku RM, bahwa yang bersangkutan, diperintahkan saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengbangan untuk mengambil barang haram tersebut dengan jenis sabu dan Extacy diwilayah kota Surabaya,” tambahnya.

Kegiatan ini mengingatkan yang ke dua kalinya yaitu pelaku RM mengambil barang haram tersebut di kota Surabaya dan upah yang dijanjikan saat pertama kali sebesar Rp. 40juta, lalu yang kedua dijanjikan upah lagi sebesar Rp. 120 juta, namun belum sempat dibayarkan.

Barang bukti yang sudah diamankan menurut Wakasatnarkoba Kompol Fadillah, jika di konversikan dengan nilai ekonomis berjumlah 9 (sembilan) milliar 645 juta, jika barang haram tersebut dikonversikan dalam jiwa, kita menyelamatkan remaja dengan jumlah 72.000 jiwa.

“Kini pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (dwiw)