
Pasuruan, Wirafokus.com – Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan diduga melakukan pemotongan dana instensif pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan, hal tersebut dikatakan dengan nada keras oleh Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pusaka), Lujeng Sidarta.
Lujeng Sidarta juga meminta Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto untuk segera mencopot Ahmad Khasani sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan.
“Saya minta Pj. Bupati segera ambil alih dan sebaiknya saudara Khasani dinonaktifkan agar ia bisa fokus terhadap kasus yang sedang dihadapinya,” kata Lujeng Sidarto yang juga aktif mengawasi roda Pemkab. Pasuruan, Jumat (19/1/2024).
Lujeng Sidarta menduga, pemotongan dana pegawai Pemkab. Pasuraun ini dilakukan secara sengaja. Dan sudah melalui perencanaan, besaran potongan juga sudah ditentukan.
Lebih lanjut Lujeng memgatakan, penyidik harus mengejar hal itu dengan serius. Ada kemungkinan pemotongan dana insentif itu dilakukan sudah sejak lama sebelum Pj. Bupati Andriyanto.
Lujeng menegaskan, penyidik harus mendalami pemotongan dana intensif pegawai Pemkab. Pasuraun ini dilakukan oleh pejabat terkait. Baik pejabat sekarang maupun pejabat sebelumnya.
Jika itu sudah diketahui, maka penyidik harus melakukan tahap selanjutnya yakni menelusuri digunakan untuk apa uang hasil pemotongan dana insentif pegawai.
“Penyidik harus menarik ke belakang untuk bisa menemukan benang merah kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai ini,” ungkap Lujeng mengurai.
Di sisi lain, penyidik juga harus mengejar kemungkinan pemotongan dana insentif ini bukan hanya terjadi di internal BPKPD saja, tapi di instansi lain pada Pemkab. Pasuruan.

“Itu sangat mungkin terjadi pada nternal harus dicek apakah instrumen penarik pajak seperti Kepala Desa (kades) juga dipotong dana insentifnya,” ujarnya.
Lujeng mengungkapkan, pemotongan dana instensif pegawai di lingkungan BPKPD tidak ada landasan yuridis pembenaran. Karena dana tersebut sudah menjadi hak pegawai.
“Soal pemotongan itu bukan perkara ikhlas atau tidak ikhlas, secara sukarela atau tidak sukarela, tapi dalam perspektif tata kelola pemerintahan, apakah diperbolehkan dan dibenarkan pemotongan tersebut,” jelasnya.
Terkait dugaan pemotongan dana instensif pegawai di lingkungan BPKPD yang dilakukan oleh Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan, Kasi Intel Kejari Bangil Agung Tri Raditya mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan Ia juga berjanji akan memberikan kabar jika ada perkembangan.
“Teman-teman penyidik terus melakukan proses penyelidikan lebih dalam. Apabila ada perkembangan tentunya akan kami sampaikan ke publik,” ungkap Agung, Kasi Intel Kejari Bangil pada awak media. (Jup/Fks)
