― Advertisement ―

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

SURABAYA,wirafokus.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung...
BerandaKotaCara Kapolsek Simokerto Bersihkan Tawuran Remaja dengan Memberikan Penyuluhan terhadap Siswa Sekolah

Cara Kapolsek Simokerto Bersihkan Tawuran Remaja dengan Memberikan Penyuluhan terhadap Siswa Sekolah

Kunjungan Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan di Sekolah Islam MI SMP Darussalam dalam kegiatan penyuluhan terhadap siswa dan siswi mengenai tawuran remaja

Surabaya,wirafokus.com- Kunjungan Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan di Sekolah Islam MI SMP Darussalam dalam kegiatan penyuluhan terhadap siswa dan siswi mengenai tawuran remaja, pada Selasa (19/12), sekira pukul 13.00 WIB, dan kebetulan juga lokasi sekolah tersebut berada di belakang RSU Soewandhi, di Jl. Tambak Madu II no.55 Surabaya.

Terlihat di Lantai 2 Sekolah Islam Darussalam ini terdengar suara para siswa yang sangat ramai, ternyata di lantai 2 ini adalah Masjid Sekolah Islam Darussalam yang sudah dipenuhi sekitar seratus lebih siswa siswi MI SMP Darussalam.

Berkumpulnya para siswa-siswi di dalam masjid ini, tak lain adalah untuk menunggu kedatangan Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan yang akan memberikan penyuluhan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan juga gangster.

Setelah 10 menit berjalan, Rombongan Kapolsek Simokerto dengan mengendarai 2 unit mobil Patroli Lantas dan Sabhara, tiba di depan Sekolah Islam Darussalam ini.

Tampak Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan bersama Pawas Aiptu Dwi, Kanit Provos Aiptu Sugianto dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo Aipda Soekamto langsung bergegas menuju ke lantai 2 Sekolah Islam MI SMP Darussalam.

Setelah masuk ke dalam masjid Sekolah Islam Darussalam, Kapolsek Simokerto yang asli Makassar Sulawesi Selatan ini disambut Sholawatan dan di iringi musik Hadroh.

Beberapa menit seusai sholawatan selesai, acara pun dimulai dengan sambutan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo Aipda Soekamto yang menjelaskan ke para siswa-siswi agar mendengarkan dengan serius supaya bisa memahami apa yang nanti akan dijelaskan oleh Kapolsek Simokerto.

Kemudian waktunya Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan memberikan penyuluhan ke para siswa siswi tersebut. Kompol Mohammad Irfan memperkenalkan dirinya terlebih dahulu bahwa beliaunya baru menjabat sebagai kapolsek Simokerto baru 3 (tiga) bulan ini dan 2 (dua) minggu yang lalu ada kejadian remaja 15 tahun warga Jl. Kapasari Pedukuhan yang meninggal dunia akibat ikut tawuran antar kelompok gangster di jalan Kenjeran depan di SPBU Sidotopo Surabaya.

Maka dari itu kedatangan Kapolsek Simokerto di Sekolah Islam Darussalam ini selain menjelaskan tentang pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan juga menekankan kepada para siswa-siswi MI Darussalam supaya tidak ikut-ikutan gangster dan jangan keluar malam terutama diatas jam 10 malam lebih baiknya di rumah saja.

“Lebih baik dimanfaatkan waktu nya untuk berkumpul bersama keluarga nya dan kegiatan yang positif seperti belajar atau Hadrohan dan sholawatan,” kata Kompol Mohammad Irfan selaku Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya.

Setelah itu Kompol Mohammad Irfan memberikan pertanyaan ke para siswa-siswi yaitu sebutkan 5 nama gangster yang ada di kota Surabaya, dan dengan cepat ada 2 siswa laki-laki yang angkat tangan dan disuruh maju kedepan oleh Kapolsek Simokerto.

Dan kedua siswa ini secara bergantian menyebutkan satu persatu nama gangster sampai sejumlah lima nama, sesudah bisa menjawab lalu kedua siswa ini di berikan hadiah oleh Kompol Mohammad Irfan, masing-masing uang sebesar 50 (lima puluh) ribu rupiah dan sontak suara sorakan gembira dari teman-temannya yang ikut hadir didalam masjid pun bergemuruh.

Selanjutnya Kapolsek Simokerto bergantian memberikan pertanyaan ke para siswi,”pasal berapa tentang senjata tajam ?,” kata Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan memberikan pertanyaan.

Sedikit berbeda dengan siswa yang laki-laki, kali ini para siswi banyak yang malu-malu untuk menjawab hingga sampai didatangi oleh kanit provos Aiptu Sugianto agar tidak malu dan mau maju kedepan.

Kemudian salah satu siswi yang duduk paling belakang pun berdiri lalu maju kedepan samping Kapolsek Simokerto dan menjawab pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 lalu langsung diberikan hadih juga uang sebesar 50 (lima puluh) ribu rupiah oleh Kompol Mohammad Irfan dan juga di iringi suara gemuruh sorakan gembira dari teman-temannya.

“Dengan rutin memberikan penyuluhan undang-undang tentang sajam dan penekanan ke para remaja juga ke orang tua serta guru ke sekolah sekolah dan pemukiman yang kita nilai rawan ada remaja yang ikut dengan gangster atau tawuran ini sebagai upaya kepolisian melakukan pencegahan secara dini untuk membersihkan kota surabaya khususnya wilayah Kecamatan Simokerto bebas dari tawuran remaja atau gangster,” pungkas Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan. (dwiw)