Surabaya wirafokus.com :
Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Kamis (7/9/2017) akhirnya merasakan panasnya kursi pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Siang tadi, Cen Liang resmi di sidang perdana dalam kasus penipuan dan penggelapan atas notaris Carolin C Kalampung, SH.
Cen Liang hadir di PN Surabaya ikut bersama rombongan tahanan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menggunakan batik biru dengan ditutupi jaket bomber hitam, Cen Liang sempat mengamuk saat hendak dimasukkan di tempat tahanan PN Surabaya.
Dari pantauan awak media wirafokus.com di PN Surabaya, Henry sempat menolak untuk dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol.
Bahkan untuk penjagaan Henry yang sedang mengamuk, setidaknya butuh 6 orang jaksa dan 2 polisi untuk meredam Cen Liang, yang terus mengamuk dan mengeluarkan kata-kata provokatif.

“Ini semua rekayasa,Jangan ngawur kamu nahan aku ,Ditahan yah ditahan..sambil mengumpat kata kotor di depan jaksa.
Henry berteriak-teriak di dalam ruang tahanan PN Surabaya.
Melihat Cen Liang yang terus berteriak dan meronta-ronta, beberapa jaksa dan petugas keamanan Pengadilan langsung mendorong Cen Liang ke dalam tahanan dengan kondisi terborgol.
Bahkan dari dorongan tersebut, terlihat tangan Cen Liang yang terborgol itu terluka bekas tekanan borgol yang dipasang di tangannya.
Butuh waktu sekitar 15 menit untuk membawa Cen Liang dari ruang tahanan ke ruang sidang utama. Hingga saat tiba di ruang sidang pun, Cen Liang masih enggan memakai rompi tahanan.

“Majelis hakim, saya keberatan kalau pakai rompi tahanan ini,” teriak Cen Liang di depan hakim Unggul Warso.
Namun, hakim tetap bersikukuh agar Henry memakai rompi tahanan sebelum sidang.
“Saudara pakai rompinya, Kalau tidak, sidang tidak dimulai,” tegas Hakim.
Cen Liang pun pasrah dan terpaksa menggunakan rompi tahanan dibantu seorang jaksa.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Unggul Warso ini menyita banyak perhatian.
Setidaknya puluhan wartawan dan beberapa pedagang Pasar Turi,sementara itu di luar sidang nampak Ratusan pengunjuk rasa mengelar orasi ,mereka meminta agar hakim memberikan sanksi sesuai perbuatan tersangka yang telah banyak merugikan masyarakat.
( Red/tim )
