― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalPolres Pelabuhan Tanjung Perak Semakin Jeli dalam Menangkap Pelaku 303 Online

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Semakin Jeli dalam Menangkap Pelaku 303 Online

Pelaku judi online yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Semakin banyaknya masyarakat, dari kalangan remaja dewasa yang sering mengoperasikan alat komunikasi berupa handphone (HP) dengan dalih melakukan aktifitasnya bermain judi. Terbukti Polres Pelabuhan Tanjung Perak semakin jeli dalam melakukan pengintaian bahkan melakukan penangkapan terhadap para pemain yang diduga bermain judi online ditempat-tempat keramaian seperti di warkop yang tersebar di Kota Surabaya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (25/7), sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di warkop Ketintang Surabaya, telah mengamankan diduga pelaku pemain judi online jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Saat kejadian penangkapan, seorang inisial EK (28th) asal Waru-Sidoarjo, sedang melakukan aktifitas bermain judi online jenis Slot Pragmatic, dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, dan menggunakan website “Dolar138.com dengan username : zaratsxx.

Saat itu juga Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima laporan dari warga sekitar, bahwa di warkop Ketintang ada beberapa pengunjung warkop yang sering berjudi online. Dengan laporan dari masyarakat tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuham Tanjung Perak segera melakukan lidik lapangan dengan jalan mengintai satu-satu para pengunjung warkop yang terletak di Ketintang Surabaya.

Ternyata benar, dengan kejelian para petugas, akhirnya pelaku EK berhasil diamankan serta saat digeledah, kedapatan membawa handphone (HP) yang jejak digitalnya telah ditemukan unsur perjudian online dalam handphone (HP) milik pelaku EK.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 (satu) unit handphone (HP)merk POCO S5 warna hitam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan,”memang benar anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian online di warkop Ketintang,” terang Iptu Suroto.

Pada saat diinterogasi petugas, pelaku EK mengakui perbuatannya dalam bermain jadi online, dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan alasan masalah Ekonomi, dan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kini pelaku masih dalam Proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengajuan persidangan di pengadilan negeri Surabaya, dan untuk pelaku atas nama EK dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun.” pungkas Kasihumas Iptu Suroto yang dikenal oleh kawan-kawan media baik hati dan tidak sombong.

(dwiw)