
Surabaya, Wirafokus.com – Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan tujuh (7) orang laki- laki dengan inisial AH(34), SA(33), MAN(22), SNS (21), AG(21), PI(15), dan MIZ(15)
“Penangkapan pelaku berkat adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Sawah Pulo SR II, Surabaya sering adanya transaksi narkoba,” kata Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto, Kamis, (25/8/22), pagi.
Sudaryanto juga menambahkan bahwa ditempat tersebut memang sering digunakan untuk transaksi maupu menggunakan narkoba
“Dari 7 pelaku yang diamankan 2 diantaranya masih dibawah umur (PI(15), dan MIZ(15)),” tambahnya.
Sementara itu Kanitreskrim Polsek AKP
Evan Andias mengatakan bahwa para pelaku ditangkap petugas pada hari Senin, (22/8/22) di Jalan Sawah Pulo, Surabaya saat menggunakan narkoba jenis sabu.
“Kedua pelaku yang masih dibawah umur jadi tidak kami ikutkan dalam rillis karena diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam penangkapan tujuh pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa peralatan untuk nyabu
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (why)
