
Surabaya, Wirafokus.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Tanjung Perak pada hari Selasa, (9/08/2022) pukul 21.30 Wib, berhasil mengamankan tersangka tindak pidana perjudian.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 (satu) orang laki- laki dengan inisial I BIN S (40) warga Jl. Tambak Asri Surabaya
“Pelaku ditangkap oleh petugas di Warkop Jl. Kalianak Timur Surabaya, karena melakukan perjudian Chips domino dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil permainan dengan menjual chip dalam permainan CHIP DOMINO,” kata Kanitreskrim Polsek Krembangan AKP Evan Andias, Jumat, (12/8/22)
Evan menambahkan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat melalui kring serse
bahwa di Warkop Jl. Kalianak Timur Surabaya ada orang melakukan perjudian chips domino dengan cara menjual chip domino untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip domino.
“Usai mendapat informasi tersebut anggota reskrim polsek Krembangan melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap sdr. I bin S dan ditemukan barang bukti permainan Chip Domino di ponsel milik tersangka terdapat serta histori penjualan chip domino untuk mendapatkan keuntungan berupa uang,” tambahnya
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 2 (dua) unit Hp merk Evercross warna hitam dan HP merk OPPO warna hitam dan uang tunai Rp. 5.520.000; (lima juta lima ratus dua [uluh ribu rupiah)
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 303 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 303 bis KUHPidana .(why)
