― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalIbu Muda asal Surabaya, Ditangkap Polisi karena Kedapatan Jual Sabu

Ibu Muda asal Surabaya, Ditangkap Polisi karena Kedapatan Jual Sabu

Surabaya,wirafokus.com- Seorang Ibu rumah tangga warga Jalan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku ibu muda berinisial GS (22 tahun), ditangkap saat berada di Jalan Raya wilayah Pakis kota Surabaya.

Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih.

AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyebutkan, terduga pelaku ibu muda rumah tangga itu, kita amankan pada hari Selasa (19 Juli 2022) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Raya wilayah Pakis Surabaya.

“Iya benar, tim opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang wanita muda berinisial GS,” kata Daniel pada Sabtu (13/8/2022).

Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Daniel mengatakan, penangkapan pelaku GS diawali atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan di TKP.

“Setibanya di TKP, anggota Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku, saat kita interogasi GS mengaku mereka mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang berinisial HD (DPO) saat ini dalam pengejaran kami,” ungkap Daniel.

Daniel menambahkan, Dari tangan pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2,72 gram.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka

“Selain sabu barang bukti lain dari pelaku GS yaitu, Satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu skrop sabu, kotak kecil, satu buah tas pinggang dan satu unit handphone,” jelas Daniel.

Saat ini pelaku GS mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan GS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP,” pungkasnya. (dwiw)