― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalTukang Service AC Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Karena Bawa Sabu untuk Dijual

Tukang Service AC Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Karena Bawa Sabu untuk Dijual

Tersangka YS tukang service AC, Pengedar sabu-sabu saat di Mapolrestabes Surabaya

Surabaya,wirafikus.com- Lagi dari Satreanarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap serta menangkap pelaku peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu di salah satu hotel Surabaya,

Pelaku tersebut berinisial YS (50th), seorang tukang service AC, beralamatkan di Jl. Gubeng JayaTengah Surabaya,.

Pelaku YS tertangkap Polisi lantaran membawa Barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu yang akan dijual kepada relasinya.

Saat terjadi penangkapan, pelaku atau tersangka YS berada didalam salah satu hotel di Surabaya.

Menurut keterangan Kasatnarkoba AKBP Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan,” benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial YS pada Selasa (5 April 2022), sekira pukul 22.00 WIB di Kamar salah satu Hotel di Surabaya, yang kemudian, anggota kami menemukan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan tersangka saat di interogasi oleh petugas, pelaku atau tersangka YS mengakui, bahwa barang narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu itu didapatkan dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran (DPO) dan informasi identitas sudah ditangan petugas.

Pengambilan sabu-sabu tersebut dilakukan pada 30 Maret 2022, sekira pukul 19.00 WIB, dengan cara di ranjau, melalui AX yang kini masih dalam pengejaran (DPO) petugas.

Sedangkan barang tersebut di beli dengan jumlah ± 5 (lima) gram, dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan sisa pesanan dari pembeli AX (DPO).

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku antara lain, 2 (dua) plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga berupa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan berat masing-masing ± 2,25 (dua koma dua puluh Lima) gram beserta pembungkusnya, dan ± 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram sabu beserta pembungkusnya plastik, 1 (satu) buah timbangan, 3 (tiga) buah skrop plastik, 1 (satu) buah potongan sendok plastik warna merah. 1 (satu) plastik klip kecil yang masih kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna Good dan 1 (satu) buah handphone (HP) merk Samsung.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku atau tersangka YS yaitu Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwiw)