
Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lagi-lagi berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, Kamis (7 Mei 2022), sekira pukul 01.00 WIB, di Jl. Nginden Intan Timur, Surabaya,.
Pelaku yang di tangkap tersebut yaitu seorang Kuli bangunan inisial DS (37th), laki-laki beralamatkan di Jl. Manyar Sabrangan Surabaya,.
Berawal dari informasi warga sekitar, bahwa di Jl. Nginden Intan Timur Surabaya, sering terjadi transaksi Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, yang dilakukan oleh pelaku DS.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, dan tanpa menunggu lama, anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, segera melakukan lidik lapangan. Setelah dilakukan pemantauan, ternyata benar, dan anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes melakukan penyergapan terhadap pelaku DS.
Saat dilakukan Penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ternyata diketemukan barang bukti, berupa, 1 (satu) poket plastikyang berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, seberat ± 2,08 (dua koma nol delapan) gram, 1 (satu) timbangan, 1(satu) buah tas cangklong, 1 (satu) bungkus rokok merk terkenal, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) handphone (HP) merk Xiomi, dan ATM BCA.
Dari pengakuan tersangka DS, Barang haram tersebut didapatkan dari DR (DPO) dengan cara membeli pada Jumat (1 April 2022), sekira pukul 18.00 WIB yang diambilnya dengan cara lama yaitu sistem rantai di daerah Waru-Sidoarjo, sebanyak 5 (lima) gram, denga harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dibayarkan belakang atau dihutang, serta Barang tersebut oleh pelaku DS, akan di edaran kembali untuk dijual, sehingga DS mendapatkan Untung yang lebih besar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, mengatakan,” benar, anggota kami telah mengamankan pelaku Pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu bersama barang bukti dari tangan tersangka,” ucapnya.
“Dan anggota kami masih melakukan pengembangan serta penyidikan lebih lanjut, Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.,” pungkas perwira berpangkat melati dua dipundkanya. (dwiw)
