― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPeristiwaGardu La"Nyalla Kedatangan Puluhan Buruh Outsourcing " Pemecatan Sepihak" .

Gardu La”Nyalla Kedatangan Puluhan Buruh Outsourcing ” Pemecatan Sepihak” .

Surabaya wirafokus.com ;

Akibat Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja ,puluhan buruh Outsourcing mendatangi Gardu Keadilan Sosial La Nyalla untuk meminta membantu memperjuangkan Nasib mereka.
Puluhan buruh ini mengadukan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja dalam mengais rezeki.
Persoalan bermula ketika 29 buruh outsourcing PT G di Gresik, yang dipekerjakan di PT DCPK Warugunung Surabaya.
Secara tiba-tiba diberhentikan tanpa sebab dan tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Mereka hanya diberitahu secara lisan, dan besoknya nama mereka sudah tidak ada dalam daftar absen pekerja” ucap Rohmad Amrullah” koordinator Gardu Keadilan Sosial La Nyalla, usai menerima perwakilan buruh di kantor Gardu Keadilan Sosial, Rabu (23/8/2017).

Dikatakan Rohmad Amrullah, setelah mendapat data awal dari para pengadu, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan perusahaan melalui surat,Agar dilakukan pertemuan Bipartid.
Bila masih belum terjadi mufakat, maka tim Gardu akan mengawal pada tingkat Tripartid.
Kalau masih belum ada solusi, kami akan membawa persoalan ini ke Peradilan Hubungan Industrial,” urainya.
Ada beberapa bukti yang menguatkan bahwa langkah PHK sepihak itu tidak dibenarkan secara hukum dan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya adalah PHK diakukan sebelum habis masa kontrak kerja,Juga tidak ada satupun bukti bahwa para pekerja melakukan kesalahan.
Apalagi ditambah fakta bahwa selama ini mereka dibayar di bawah UMK Kota Surabaya.
Selama ini mereka diupah Rp 3.025.000. Sementara UMK Surabaya sesuai SK Gubernur Rp 3.296.220. Kami menduga ada pemotongan gaji karyawan yang tidak pernah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja,ungkap Rohmad Amrullah.

( Red/ Tim)