― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalJudi Sabung Ayam Digrebek Polisi di Pragoto

Judi Sabung Ayam Digrebek Polisi di Pragoto

Tiga orang tersangka yang diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran terkait judi sabung ayam

Surabaya,wirafokus.com-Penggrebekan judi sabung ayam di depan gudang plastik Jl. Pragoto digrebek oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran, dengan menggelandang para penjudi dengan jumlah 3 (orang) yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Kenjeran Surabaya.

Awal terjadinya penggerebekan tersebut yaitu, anggota piket Reskrim mendapatkan laporan masyarakat sekitar melalui kring Serse Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran, pada Sabtu (26 Juni 2021) sekira pukul 14.00 WIB, bahwa masyarakat tersebut merasa resah dengan adanya perjudian sabung ayam yang terletak di Jl. Pragoto depan gudang plastik.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya judi sabung ayam tersebut, secepatnya anggota unit Reskrim melakukan lidik lapangan, saat dilakukan lidik lapangan, ternyata benar bahwa ada perjudian sabung ayam di depan gudang plastik Jl. Pragoto, tidak menunggu lama, unit Reskrim Polsek Kenjeran menggrebek perjudian sabung ayam tersebut.

Dan ditempat tersebut, akhirnya petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka yang diduga ikut dalam perjudian tersebut.

Ketiga penjudi yang tertangkap dalam penggerebekan judi sabung ayam antara lain, Has (52th) asal Jl. Pragoto Surabaya, Har (34th) asal Jl. Kapas Baru Surabaya, dan Zain (38th) asal Jl. Pegirian III Surabaya.

Barang bukti uang sejumlah Rp. 1.033.000,- (satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah) sebagai alat pembayaran dalam perjudian sabung ayam yang diamankan petugas dari tangan tersangka

Disamping 3 (tiga) penjudi yang diamankan, terdapat barang bukti yang juga diamankan, antara lain, 3 (tiga) ekor ayam jago aduan, 1 (satu) lembar karpet warna hitam, 1 (satu) buah geber warna biru untuk pembatas aduan, 1 (satu) buah jam dinding warna kuning, dan uang tunai berjumlah Rp. 1.033.000,- (satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah).

Ketiga pelaku yang kini dijadikan tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kanit Reskrim Iptu Suryadi, S.H., saat dikonfirmasi, membenarkan dengan adanya penangkapan 3 (tiga) pelaku judi sabung ayam, dan kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (dwiw)