― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalAnggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Tangkap Pencuri HP

Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Tangkap Pencuri HP

Tersangka pencuri handphone (hp) yang dijebloskan dalam tahan Polsek Kenjeran, sedang pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO)

Surabaya,wirafokus.com-Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah menangkap pencuri hp (Handphone) yang ditaruh di bengkel sepeda motor di Jl. Pogot Surabaya, Selasa (22 Juni 2021), sekira pukul 16.00 WIB, dan pelakunya 2 (dua) orang yaitu Yan F laki-laki usia 21 tahun, beralamatkan di Jl. Tambak Gringsing Surabaya, dan FE yang kini masih buron (DPO).

Sedangkan korban yang melaporkan tentang hp yang diambil tersangka tersebut yaitu, Rifai (52th) beralamatkan di Jl. Kapas Madya Surabaya.

Awal kejadian pencurian hp tersebut yaitu, Selasa (22 Juni 2021) sekira pukul 14.45 WIB, pelaku Yan F berboncengan mengendarai sepeda motor dengan temannya bernama FE (DPO), dan pada saat melewati bengkel motor, mereka melihat orang di dalam bengkel duduk-duduk sambil menaruh handphone (hp) merk SamsungJ7 warna hitam, selanjutnya pelaku berhenti dan turun dari sepeda motornya, sambol mengendap endap, pelalu lainnya yang masih di atas sepeda motor mengawasi dari luar, setelah itu pelaku Yan F, langsung mengambil handphone (hp) milik korbannya dan meladikan diri.

Namun korban mengetahui bahwa ada pencuri yang mengambil handphone (hp) nya, sontak korban langsung teriak maling dan mengejar kedua pelaku tersebut.

Saat korban kejar-kejaran dengan pelaku, pelaku membuang handphone (hp) yang dibawanya dibuang ketempat sampah, akhirnya pelaku Yan F berhasil ditangkap, dan saat itu pula ada anggota Polisi berpatroli dalam tugas pemantauan di Jalan Pogot Surabaya, akhirnya pelaku Yan F dibawa ke Mapolsek Kenjeran, sedang pelaku FE berhasil melarikan diri, sampai saat ini pelaku FE masih dalam pencarian (DPO).

Kini pelaku Yan F dijebloskan dalam tahanan di Polsek Kenjeran beserta barang bukti handphone (hp) yang didapatnya dari mencuri di bengkel milik korban Rifai.

Barang bukti yang didapat dari tangan pelaku/tersangka yaitu 1 (satu) unit handphone (hp) merk SamsungJ7 pro warna hitam diamankan oleh petugas.

Menurut keterangan Kapolsek Kenjeran Kompol B. Yudo Haryono, S.H., saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan dengan adanya penangkapan pelaku pencurian handphone (hp) atas nama Yan F, dan pelaku/tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (dwiw)