
Surabaya, Wirafokus.com- Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengunglap sekaligus menangkap tersangka kasus tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( Curas), dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Dalam pengungkapan tersebut berhasii diamankan enam tersangka dengan inisial SA, SH, AH, AK, ZD dan SM, semuanya merupakan warga Lumajang
Ke enam tersangka terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok SA, SH, AH dan AK merupakan tersangka yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Kelompok ZD dan SM merupakan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Kejahatan yang dilakukan para pelaku terjadi di daerah Lumajang pada Nopember sampai dengan Desember 2020
“Modus ke empat tersangka (SA dkk) dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menyekap korban kemudian mengambil barang – barang berharga milik korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin, (21/12/20).
Trunoyudo juga menambahkan ke empat tersangka melakukan ancaman terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam berupa clurit.
“Ditreskrimum Polda Jatim tidak segan- segan melakukan penegakan hukum untuk mewujudkan mantapnya kamtibmas guna mendukung pertumbuhan perekonomian di Jatim saat masa pandemi,” tambahnya

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti dari kelompok SA berupa 4 (empat) buah sajam berupa clurit, 4 (empat) buah Hp, sapu tangan, sarung dan kaos. Sedangkan untuk kelompok ZD dan SM yang berhadil diamankan yaitu 4 (empat) unit R2, kunci T, kunci L, Hp, sajam betupa clurit, jaket, narkoba jenis sabu beserta satu alat hisap sabu.
Atas perbuatannya tersangka SA, SH, AH, AK, ZD dijerat dengan pasal 365 KUHP dan untuk tersangka ZD dan SM dijerat dengan pasal 363 KUHP. (Why)
