Ket foto : Ketua Komisi C DPRD Jatim, Mohammad Fawaid,
Surabaya, wirafokus.com-
PT Bank Jatim yang selama ini menjadi penyumbang PAD terbesar dibanding BUMD milik Pemprov Jatim lainnya, diharapkan tetap eksis di tengah wabah Covid-19.
Karena itu, Komisi C DPRD Jatim mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar segera menyerahkan nama calon Direktur Utama Bank Jatim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan.
Pasalnya, menjelang RUPS Bank Jstim pada bulan April ini, seharusnya sudah ada sosok Direktur Utama Bank Jatim. Mengingat, direktur utama memiliki peran sangat strategis sebagai pendorong bagi pertumbuhan daerah sekaligus berperan aktif sebagai penunjang perekonomian di Jatim. Tapi, kenyataanya hampir satu tahun ini posisi Direktur Utama Bank Jatim dibiarkan kosong.
Komisi C juga meminta kepada gubernur agar pencalonan Direktur Utama, Direktur Konsumer, Ritel dan UUS PT Bank Jatim yang selama ini sudah berjalan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
“Setelah itu baru diajukan ke OJK untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Mohammad Fawaid, Senin (20/4/2020).
Ketidaksesuaian proses seleksi Direksi Bank Jatim dengan peraturan perundang-undangan, menurut Fawaid, sangat memungkinkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan gugatan ke PTUN.
Sekadar diketahui, dalam fit and proper test yang diajukan ke OJK pada 2019 lalu, ada dua yang tidak lolos. Tepatnya di posisi direktur utama dan salah satu posisi direktur di Bank Jatim.
Dengan demikian posisi dirut dan satu direksi lain juga kembali kosong. Sehingga, harus ditunjuk Plt atau PJ.
Selain itu, lanjut Fawaid, Komisi C juga meminta Gubernur Jatim untuk mengevaluasi kinerja Komisaris PT Bank Jatim secara menyeluruh. Sebab, tugas dan tanggung jawabnya dinilai masih belum dipahami sepenuhnya.
“Padahal, selaku wakil Pemprov Jatim, Komisaris PT Bank Jatim dituntut untuk memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017,” terang politisi asal Partai Gerindra ini.
Namun, meski belum mempunyai dirut, anggota DPRD Jatim termuda ini punya keyakinan bahwa pendapatan PT Bank Jatim tidak akan terpengaruh. Mengingat, mekanisme organisasinya sudah berjalan lancar.
“Kami menginginkan Bank Jatim terus bekerja secara maksimal di tengah wabah Covid-19. Kita harapkan PAD Provinsi Jatim bisa kita dorong lewat BUMD, salah satunya Bank Jatim,” tandas politisi asal Jember ini.
Selama ini, Bank Jatim menjadi salah satu penyumbang PAD cukup besar di Jatim. Bahkan untuk laba Bank Jatim hingga bulan September 2019 sudah mencapai Rp 1,1 triliun.
Angka ini lebih besar dibandingkan laba yang sama tahun 2018. Selain itu, realisasi investasi Jawa Timur pada semester pertama tahun 2019 mencapai Rp 32,1 triliun dan didominasi oleh UMKM yang menjadi sumber utama pendorong pembangunan ekonomi Jawa Timur.(pin)
