― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDitreskrimum Polda Jatim Tangkap Oknum Pendeta Bejat

Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Oknum Pendeta Bejat

Ket fofo : Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, didampingi Dirkrimum Kombes Pol Pitra A. Ratulangie saat konferensi pers di depan Gedung Tribrata Polda Jatim

Surabaya, wirafokus.com – Kasus pencabullan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya.

Tersangka Dr HL(57) warga Prapen Indah, Surabaya yang juga seorang oknum pendeta berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya sejak korban IW berumur 12 tahun hingga 18 tahun tepatnya sejak tahun 2005 hinggga 2011 dan dilakukan dua sampai tiga kali dalam seminggu.

Modus tersangka dalam melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan cara memaksa memeluk badan korban dengan erat sampai tidak bergerak, mencium bibir, memaksa korban telanjang, mencium badan korban, menyuruh korban memegang kemaluan pelaku, dan juga memasukan alat kelamin pelaku kedalam mulut korban untuk dihisap hingga keluar sperma dan sperma tersebut dipaksa untuk ditelan oleh korban.

Setiap usai melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban dan melngajak korban untuk berdoa dan juga pelaku selalu mengatakan kepada korban bahwa aksinya ini dianggap normal seperti seorang ayah dan anak angkat.

“Terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum pendeta suatu gereja di Surabaya pihak Polda sudah melakukan psnahanan terhadap tersangka bahkan tersangka berusaha melarikan diro ke Amerika dengan mengganti plat nomer mobil dan nomer handphone,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, didampingi Dirkrimum Kombes Pol Pitra A. Ratulangie saat konferensi pers di depan Gedung Tribrata Polda Jatim, Senin, (9/3/20).

Luki juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami dan memeriksa tersangla karena tidal menutup kemungkinan ada korban lagi meskipun untuk saat ini hanya satu korban aja.

“Kejadian ini dilakukan oleh pelaku di Gereja Happy Familly Center Jl. Embong Sawo Kav 2, Surabaya, lantai 4 ruang tamu dan kamar tidur tersangka. Selain seorang pendeta pelaku juga sebagai Ketua Sinode Gereja Happy Family Center sejak tahun 2011 berdasarkan surat pengangkatan dari kementrian agama,” ujar Luki.

Atas pebuatan bejatnya tersangka akan dijerat dengan pasal 92 UURI No17 Tahin 2016 tentang perubahan kedia UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsider Pasal 289 KUHP lebih SubziderPasal 294 KUHP. (Why)