― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalCyber Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Penyebar Berita Bohong

Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Penyebar Berita Bohong

Ket foto Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H saat menunjukkan berita dan postingan gambar bohong (Hoax) milik pelaku

Surabaya, wirafokus.com -Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang wanita pemilik akun facebook Dilla terkait penyebaran berita bohong (Hoax) yang berhubungan dengan Covid – 19 (Virus Corona)

NF (27) warga Wonokusumo, Surabaya diamankan Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga melakukan penyebaran berita dan gambar bohong (Hoax)

Penangkapan NF oleh Patroli Cyber Ditreskrimsus atas laporan dan informasi di media sosial FB menyebutkan adanya korban Virus Corona di RSUD DR. Soetomo.

“Tersangka menyebarkan berita gambar bohong (Hoax) saat salah satu pasien paru – paru kemudian dkevakuasi ke RSUD DR.Soetomo kemudian oleh pelaku di sebarkan berita bahwa ada korban Covid -19 atau yang biasa di sebut Virus Corona,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H saat konferensi pers di depan Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin, (9/3/20)

Trunoyudo juga menambahkan pelaku memposting gambar di group media sosial Surabaya Digital City (SDC) dalam konten dengan kutipan kalimat ” Pasien Virus Corona sudah ada di RSUD SOETOM0 Surabaya, Smoga kita smua sllu dim lindungan Allah”.

Foto : Pelaku NF penyebar dan gambar hoax saat di mapolda Jatim

“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Jatim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya

Dalam pernyataan maafnya kepada masyarakat khususnya pemerintah NF merasa menyesal telah memposting gambar dan berita Hoax tentang adanya korban virus corona di RSUD DR. Soetomo.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tantang perubahan atas Undang-Undang 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ( Why)