Ket. Photo: Kedua jambret jalanan yang digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan.
Surabaya,wirafokus.com-
Dua orang jambret digagalkan dalam melakukan kejahatan jalanan, Minggu (8/3/2020) sekira pukul 17.30 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan, saat mengambil tas punggung dikeranjang sepeda angin bagian depan.
Dua tersangka jambret yaitu: Canigia Fitra Saputra (20th), laki-laki bertempat tinggal di Lingkungan Gambirejo, Kel. Warujayeng, Kab. Nganjuk, dan Angga Saputra (16th) laki-laki, pelajar yang bertempat tinggal di Jl. Dupak Bandarejo Gang 5 no. 6-A Surabaya
Seorang korban yang barusan pulang kerja sebagai penjaga warkop di jl. Simo Kalangan Baru, sedang menaiki sepeda angin dengan membawa tas punggung yang ditaruh dibagian depan sepeda tersebut.
Secara tiba-tiba ada 2 (dua) orang yang tak dikenal sambil berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah nopol AG-5750-XD dari arah sebelah kanan mengambil tas itu.
Saat tas punggung yang sudah berpindah tangan ke orang lain, korban secara spontan berteriak “jambret…jambret…” teriak korban.
Teriakan korban didengar oleh warga sekitar, dan kebetulan juga ada anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan yang sedang berpatroli 3 Cepu disekitar Jl. Raya Banyu Urip.
Dengan sigapnya, anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan mengejar pelaku, saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku itu tidak menyerah, malah masuk kedalam Gang Jl. Banyu Urip Lor Gang VI, dan saat masuk gang tersebut, kedua tersangka atau pelaku merasa terpojok. Saat itu pula kedua pelaku ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sawahan dibawah pimpinan Iptu Risty Tanto S.H., dan kedua pelakupun tertangkap kemudian langsung dibawa ke Mako Polsek Sawahan beserta barang bukti yang dibawa oleh pelaku.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Risty Tanto S.H., membenarkan atas kejadian penjambretan di Jl. Banyu Urip depan Karaoke D’Berry Surabaya,” benar mas, anggota saya telah menangkap pelaku jambret yang dilakukan oleh 2 (dua) yang sedang mengambil tas punggung dikeranjang depan sepeda angin, dan kini kedua tersangka sudah kami tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum”, kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Rusty Tanto S.H.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan dari tangan tersangka antara lain : 1 (satu) tas punggung warna pink milik korban, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Ace Style warna hitam,dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Merah Nopol AG-5750-XD milik pelaku.
Sampai saat ini pelaku sudah dijebloskan tahanan Polsek Sawahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang melawan hukum. (DWI W).
