Ket. Photo : 3 tersangka dan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir
Surabaya,wirafokus.com- Lagi-lagi 3 (tiga) orang diperbudak oleh barang haram yang tidak lain adalah shabu-shabu, ini yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir dibawah pimpinan langsung Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus A.Md yang selalu mengungkap kasus bersama anggotanya.
Seperti yang terjadi saat ada informasi dari masyarakat, bahwa dirumah kost Jl. Purwodadi Surabaya, terdapat pengguna yang sedang pesta Narkoba jenis shabu-shabu, Rabu (26/2/2020), sekira pukul 03.00 WIB. Sehingga anggota unit Reskrim Polsek Semampir melakukan lidik lapangan, akhirnya unit Reskrim memantau dilokasi hingga pukul 04.00 WIB.
Setelah hasil lidik dan pemantauan itu benar adanya pesta shabu-shabu, maka petugas langsung masuk kerumah kost tersebut.
Dan saat itu pula terdapat 3 (tiga) orang sedang melakukan pesta shabu-shabu, diantaranya 1(satu) orang laki-laki dan 2(dua) orang perempuan yang sedang menikmati barang haram berupa shabu-shabu.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti yang dipergunakan pesta bertiga. Dan dari pengakuan tersangka Sarles Umar, bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Jl. Kunti Surabaya.
Para tersangka yang dijebloskan tahanan Polsek Semampir antara lain : Sarles Umar (40th), laki-laki,swasta, asal Jl. Dupak Bangunsari Kel. Dupak, Kec. Krembangan yang kost di Jl. Purwodadi Surabaya, Samua (32th),perempuan, penjaga warung beralamatkan Jl. Kali anak Timur Masjid Kel. Perkembangan, Kec. Krembangan, Surabaya dan Anisa Fatmawati (35th),perempuan, swasta, beralamatkan Jl. Gadel Baru, Kel. Karang Poh, Kec. Tandes yang kost di Jl. Purwodadi Surabaya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 atau (1) Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polsek Semampir antara lain : 1(satu) buah alat hisap shabu berupa bong, 1(satu) klip plastik kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat bruto 0,13 gram beserta pembungkusnya, 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu yang barusan dipergunakan oleh ketiga budak shabu dengan berat bruto 1,48 gram, dan 2(dua) buah korek api.
Menurut keterangan Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus A.Md,” benar mas, anggota kami telah menangkap pengguna shabu-shabu dua orang perempuan dan satu orang laki-laki yang sekarang dalam penyidikan serta pengembangan untuk mengetahui dari mana barang narkotika berupa shabu-shabu bisa ketangan mereka,”jelas Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus A.Md, kepada wartawan wirafokus.com . (Dwi W)
