― Advertisement ―

Kuota M-Paspor Kantor Imigrasi Surabaya Ditambah 200 Slot, Urai Keluhan Masyarakat

Surabaya, Wirafokus.com - Kabar gembira bagi masyarakat Surabaya yang ingin mengurus paspor! Kantor Imigrasi Surabaya menambah kuota layanan paspor pada aplikasi M-Paspor sebanyak 200...
BerandaHukum & KriminalPEMUDA PENGAMEN TERTANGKAP BASAH SAAT MENGAMBIL BARANG ORANG LAIN

PEMUDA PENGAMEN TERTANGKAP BASAH SAAT MENGAMBIL BARANG ORANG LAIN

Ket. Photo : Tersangka pengamen yang tertangkap basah saat mengambil barang milik orang lain

Surabaya,wirafokus.com- Disiang bolong Senin (24/2/2020) terjadi tindak kriminal dijalan Bulak Banteng Lor Bhineka 5 No. 16 Surabaya, seorang pengamen tertangkap warga yang diduga mengambil barang berupa tas warna abu-abu yang berada diruang tamu.

Bermula saat pelaku sedang mengamen disekitaran Jl. Bulak Banteng Lor Bhineka 5 No. 16, lalu pengamen atas nama Moh Yoga Saputra (21 th), Tambak Wedi Baru XI No. 112 Surabaya, yang juga pelaku pencurian tas dalam rumah seseorang yang diambil dari rumah korban Vitra Andi Dermawan (29th) beralamatkan di Jl. Bulak Banteng Lor Bhinneka 5 No. 16 Surabaya, Unit Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki tertangkap mencuri tas warna abu-abu, saat pelaku sedang mengamen di TKP, kemudian pelaku masuk rumah dan berhasil mengambil barang bukti berupa tas yang berada didalam ruang tamu, pada saat pelaku keluar dari dalam rumah korban dengan membawa barang bukti tas warna abu-abu dan saat itu juga korban berhasil mengamankan pelaku pencurian tas, selanjutnya korban menghubungi unit Reskrim Polsek Kenjeran, guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dan setelah diamankan oleh pemilik tas tersebut sambil menunggu kedatangan Unit Reskrim Polsek Kenjeran, akhirnya petugas datang dan pelaku digelandang ke Mako Polsek Kenjeran untuk diminta keterangannya dan diproses lebih lanjut.

Ket. Photo: Tersangka saat menunjukkan barang curiannya.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain: 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar SIM A atas nama korban atau pelapor, 1 (satu) lembar kartu Flazz tol warna merah, dan 1 (satu) lembar kartu asuransi kecelakaan diri.

Sedang saksi yang mengetahui kejadian di TKP yaitu Sore api laki-laki alamat Komp. Sidotopo Dipo 1A/ 23 Surabaya.

Kini pelaku atau tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedang pasal yang diberikan terhadap pelaku yaitu pasal 362 KUHP.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Evan Andiaz,” benar mas, anggota kami telah menangkap pelaku pencurian tas dan kini masih dalam pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias kepada awak media. (Dwi W)