Ket foto : Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi saat menunjukan barang bukti
Surabaya, wirafokus.com – Ditreskoba Polda Jatim berhasil menggrebek sebuah rumah yang berada di Perumahan Babadan Pilang Blok G1 No. 11 Kec Wiyung, Surabaya, ditenggarai sebagai home industri obat kuat ilegal
Dalam penggrebekan tersebut diamankan tersangka C yang juga sebagai pemilik dan dua orang karyawan
“Penggrebekan ini berkat adanya informasi dari warga bahwa di daerah perumahan tersebut ada sebuah home industri yang memproduksi obat kuat tanpa ijin produksi dan ijin edar (ilegal),” kata Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K saat konferensi pers di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Senin, (24/2/20)
Cornelis juga menambahkan bahwa tersangka dalam memproduksi obat kuat ilegal ini sudah berjalan selama 2 tahun dan pendistribusian obat tersebut di daerah Jawa Timur
“Obat kuat yang diproduksi oleh tersangka apabila di minum sangat berbahaya bagi kesehatan jantung dan bahkan bisa menyebabkan kematian si pengguna, dalam membuat racikan atau campuran obat kuat tersangka hanya berbekal pernah bekerja di sebuah pabrik industri jamu di Jawa Tengah,” tambahnya.

Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan petugas
Dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti sekitar 5 Kg bubuk Sildinafil, 20 Kg bubuk herbal, 60 kardus obat siap edar dan alat produksi sedangkan di blok H1 No. 18 yang juga milik tersangka yang digunakan tempat sebagai gudang hasil produksi berhasil diamankan barang bukti obat kuat berbagai jenis, cangkang kapsul dan alat pemuas seks.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 196, 197 UU Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Undang – Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red/Why)
