Ket. Photo: Kedua tersangka yang diamankan di Polsek Semampir dalam kasus Narkotika jenis shabu-shabu
Surabaya,wirafokus.com-Kembali bergulir, 2 (dua) pengguna narkotika jenis shabu-shabu digelandang di Mapolsek Semampir, berkat informasi masyarakat setempat, Sabtu (21/2/2020) di Jl. Kunti Surabaya.
Sedang tersangka yang ditangkap Polsek Semampir atas nama Muhamad Nur Kholik (27thn), laki-laki,Islam, asal Jember Kec. Puger yang kost di Petemon dan Arbi Dowi (29thn), laki-laki, Islam, swasta Kel. Watutulis Kec. Prambon, Kab Sidoarjo.
Unit Reskrim Polsek Semampir pada Sabtu (21/2/2020) sekira pukul 20.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, tentang 2 (dua) orang pengguna sedang melakukan pesta narkotika, jenis shabu-shabu di Jl. Kunti Surabaya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota unit Reskrim Polsek Semampir, melakukan lidik lapangan,serta pemantauan disekitar lokasi sekitar pukul 21.00 dan setelah hasil lidik lapangan benar, akhirnya petugas masuk kedalam rumah Jl. Kunti dan didapati kedua tersangka sedang asik menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, tak banyak kompromi, unit Reskrim Polsek Semampir langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang dipakainya.
Setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir dibawah pimpinan Kompol Ariyanto Ari A.Md., tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RM di Jl. Irawati No. 82 Surabaya dengan membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir.

Sedang barang bukti yang diamankan oleh petugas, antara lain : 1 (satu) buah plastik kecil, yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,44 gram.
Sedang kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini keduanya juga harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Menurut keterangan dari Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus A.Md., saat diwawancarai wartawan wirafokus.com” benar mas, anggota kami telah menangkap dua tersangka pengguna shabu-shabu di Jl. Kunti, dan kini keduanya kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus A.Md. (Dwi W)
