Ket foto : Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Luki Hermawan dengan di dampingi Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setiawan dan Kepala BKSD Jatim DR, Nandang Prihadi. S.Hut.M.Sc saat menunjukkan barang bukti kerang yang merupakan bagian satwa yang dilindungi
Surabaya , wirafokus.com – Subdit IV/ Tipider Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana konservasi sumber daya alami hayati dan ekosistim di wilayah Jawa Timur.
Pada awal tahun 2020 Subdit IV/ Tipider Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat adanya perdagangan satwa yang dilindungi yang terjadi di wilayah hukum Trenggalek
Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan hingga pengembangan akhirnya menetapkan lima tersangka yakni AS (28) warga Trenggalek, IS (43) warga Situbondo, dan 3 tersangka lainnya yang semuanya warga Tulungagung adalah SM (30), FS (30), DK (36).
Kelima tersangka tersebut ditangkap di yang tempat berbeda
Dalam modus oerandinya ke lima tersangka memperjualbelikan dengan menggunakan fasilitas medsos(media sosial) dengan sistim terputus.
“Ke lima para tersangka ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu pemain burung dan satwa langka dan pemain kerang,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Luki Hermawan dengan di dampingi Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setiawan dan Kepala BKSD Jatim DR, Nandang Prihadi. S.Hut.M.Sc saat konferensi pers, Selasa, (4/2/20).
Luki juga menambahkan bahwa salah satu tersangka yang berinisial IS yang juga sebagai pemain kerang merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman selama 6 bulan, penjualan satwa langka dan kerang oleh tersangka dilakukan ke luar negeri maupun lokal.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 52 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup, 12 ekor satwa langka dalam keadaan mati, serta bagian – bagian satwa lain yang dilindungi yaitu 610 biji kerang.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (red/why)
