Ket. Photo : Mulyono sang pengedar shabu yang dijebloskan tahanan Polsek Asemrowo.
Surabaya,wirafokus.com- Kali ini Polsek Asemrowo unjuk gigi dalam mengungkap kasus Narkotika jenis shabu dengan menangkap seorang pria Mulyono (43 thn) asal Tempel Sukorejo I No. 97 RT. 001 RW. 008 Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari yang kos di Jl. Simo Kwagean Gg. Buntu No. 25 Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, Mulyono diduga telah memiliki dan mengedarkan, bahkan memakai barang haram berupa shabu-shabu ditempat kostnya.
Awal dari penangkapan tersangka, petugas Polsek Asemrowo mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di Jl. Simo Kwagean Gg. Buntu no. 25, akan ada transaksi dan pesta shabu-shabu.
Setelah mendapatkan informasi terkait dengan adanya transaksi dan pesta shabu-shabu tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan lidik lapangan.
Setelah melakukan lidik lapangan, ternyata benar ada transaksi ataupun pesta narkotika jenis shabu-shabu ditempat kost tersangka Mulyono.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Asemrowo merangsek kedalam kost yang ditempati Mulyono, dan petugas melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan didalam kost tersangka.

Hasil penggeledahan, petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan barang bukti berupa : 3 (tiga) poket plastik berisi shabu-shabu berat bruto 1,17 gram beserta pemungkusnya, dengan rincian sebagai berikut :
a. 1 (satu) poket shabu-shabu beserta pembungkusnya berat bruto 0,40 gram.
b. 1 (satu) poket shabu-shabu beserta pembungkusnya berat bruto 0,39 gram.
c. 1 (satu) poket shabu-shabu beserta pembungkusnya juga, dengan berat bruto 0,38 gram.
– 1 (satu) unit timbangan elektrik, sebagai alat penimbang berat shabu.
– 2 (dua) buah korek api sebagai alat pembakar.
– 1 (satu) pipet yang masih ada sisa shabu yang sudah dibakar dan sudah dipergunakan.
– 1 (satu) buah alat bong.

Atas penggeledahan dan pengakuan tersangka Mulyono, maka petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo membawa tersangka ke Mako Polsek Asemrowo untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifuddin S.H., saat diwawancarai awak media dari wirafokus.com, menerangkan,” memang benar, anggota kami telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu-shabu ditempat kost dijalan Simo Kwagean Gg. Buntu No. 25 Surabaya, dan tersangka sekarang kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifuddin S.H.
“Dasar hukum, untuk menjerat pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pangkas Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifuddin S.H., saat di wawancarai wartawan wirafokus.com. (Dwi W)
