― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaKategoriHandphone Milik Penjaga Warkop Diembat Pencuri

Handphone Milik Penjaga Warkop Diembat Pencuri

Ket. Photo : Yaya pelaku pencurian handphone diwarkop Ketintang Baru.

Surabaya,wirafokus.com- Kejadian pencurian kini terjadi di wilayah hukum Polsek Gayungan Surabaya, salah satu tempat kejadian yaitu diwarkop “Rompi” Jl. Ketintang Baru 3 No. 52 Surabaya dan kejadian sekitar hari Jumat (10/1/2010), sekitar pukul 03.00 WIB.

Waktu kejadian, saksi korban yang juga penjaga warkop “Rompi “, yang juga sebagai korban yaitu Fikri Bastian (25 th), laki-laki asal Surabaya, sedang tidur didalam warkop, dan tak lama kemudian pelaku tak lain adalah Yaya Suharya (19th), laki-laki asal Tasikmalaya, datang dan mencoba mencoba mencongkel jendela warkop dengan menggunakan pisau.

Sambil melihat situasi, baik didalam maupun diluar, pelaku merasa aman, maka dengan gampangnya pelaku masuk kedalam warkop tersebut.

Setelah masuk, pelaku yang juga ditetapkan sebagai tersangka melihat 2 (dua) unit handphone yang ditaruh diatas kursi.

Dengan leluasa, diambilnya handphone oleh pelaku, dan akhirnya pelaku keluar dari warkop tersebut sambil mengendap endap melihat situasi sekitar warkop yang disatroninya.

Atas kejadian pencurian handphone diwarkop “Rompi”, maka korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya didalam warkop, saat korban (Fikri Bastian) yang juga penjaga warkop sedang tidur.

Laporan korban diterima oleh petugas Polsek Gayungan atas laporan korban itu sendiri.

Kemudian Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Polsek Gayungan bergerak mencari pelaku atas nama Yaya Suharya, tak lama kemudian, sang pelaku pencurian handphone sedang berada disekitar lapangan Pagesangan, selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku pencurian tak lain adalah Yaya Suharya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Gayungan guna proses lebih lanjut. Dan pelaku atau tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Saat dikonfirmasi ke Kapolsek Gayungan, Kompol Sumaryadi S.H.,M.Si.,mengatakan,” benar mas, anggota kami sebelumnya mendapatkan laporan tentang pencurian di warkop yang ada di Ketintang Baru, dan sekarang pelaku sudah kami tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Gayungan Kompol Sumaryadi S.H.,M.Si. (Dwi W)