Ket. Photo: Tersangka Asta Bagus Kurniawan yang kini mendekam di tahanan Polsek Semampir.
Surabaya,wirafokus.com- Kembali Polsek Semampir unjuk gigi dalam pemberantasan narkotika berupa sabu-sabu.
Seperti yang dilakukan oleh tersangka atas nama Asta Bagus Kurniawan (33 thn), beralamatkan di Jl. Teluk AruTengah No. 19 RT. 002, RW.004 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan Surabaya.
Telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, karena dengan adanya laporan dari masyarakat sekira pukul 09.00 WIB, bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Sungai Jl. Sidorame Surabaya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, bergegas beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Semampir menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tepat pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka bernama Asta, kemudian didapati barang bukti berupa sabu-sabu digenggaman tangan sebelah kiri tersangka.
Kemudian tersangka diintrogasi dan akhirnya mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari seseorang laki-laki dengan panggilan CAK yang alamatnya di Pinggir Sungai Jl. Sidorame .
Dengan adanya penangkapan tersangka tersebut, maka petugas Unit Reskrim Polsek Semampir menggelandang tersangka ke Polsek Semampir untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang bukti yang didapatkan dari tersangka dan sekarang diamankan petugas yaitu : 1 (satu) klip plastik yang berisikan Narkotik golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,35 gram, beserta dengan membungkusnya.
Menurut Kapolsek Semampir saat dikonfirmasi dengan wartawan wirafokus.com mengatakan,” memang benar anggota kami sudah menangkap dan menahan seseorang atas nama Asta Bagus Kurniawan yang melakukan transaksi di pinggir Sungai tepatnya di Jl. Sidorame Baru Gg. III,” jelas Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus S. A.Md.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dwi W)
