Ket foto :Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Frans Barung saat menunjukan barang bukti senjata tajam milik tersangka EP
Surabaya, wirafokus.com- Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda jatim berhasil menembak mati seorang residivis kasus curanmor yang kerap beraksi didaerah Malang, Surabaya, dan beberapa daerah lainnya.
Tersangka EP(40) warga Jalan Imam Bonjol III/ 51, Batu, terpaksa dtembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat hendak disergap.
“Penangkapan tersangka EP bermula saat petugas menangkap tersangka FR(59), Selasa(17/12) yang merupakan warga Dsn Bajang Kelurahan Karanglo Kecamatan Mojowarno, Kab Jombang yang juga sebagai penadah sepeda motor hasil curian dari tersangka EP,” kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, (19/12/19)
Pitra juga menambahkan dari hasil pengembangan menyatakan bahwa tersangka FR membeli sepeda motor curian dari tersangka EP.
“Dalam melakukan aksinya tersangka Ep tidak segan – segan melukai korbannya apabila aksinya diketahui korbannya,”ujarnya
EP yang merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara sebanyak 4 kali di Jombang, Bali, Malang Kota dan batu.
Dalam kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan berang bukti dari para tersangka berupa berupa delapan buah kunci T, satu buah parang, satu buah cerulit, dua unit telepon genggam, dan empat unit sepeda motor.
Atas perbuatannya tersangga FR dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pudana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun (Red/Why)
