― Advertisement ―

Datangi Open House Prabowo, LaNyalla: Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Gerindra

Jakarta, Wirafokus.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berserta istri dan anak, mendatangi open house di rumah Menteri Pertahanan...
BerandaHukum & KriminalKaraoke De Berry Digrebek Polda Jatim

Karaoke De Berry Digrebek Polda Jatim

Ket foto : Tersangka kasus prostitusi DM saat di rillis di Polda Jatim

Surabaya, wirafokus.com – Tim Resmob Jogoboyo Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan wanita berinisial DM sebagai tersangka terkait kasus prostitusi di tempat karaoke.

Tersangka DM (38) warga krembangan , Surabaya yang juga sebagai seorang Mami ditangkap dalam penggerebekan di salah tempat karaoke Keluarga De Berry yang beralamat di Jalan Banyu Urip, Surabaya.

Penggerebekan tersebut dilakukan adanya informasi masyarakat bahwa di tempat karaoke tersebut telah digunakan sebagai tempat berlangsungnya perbuatan asusila yaitu melakukan hubungan sex di dalam ruangan dan melakukan tarian striptis

“Dalam penggrebekan tersebut kami mengamakan seorang Mami dua pasangan laki-laki dan perempuan sedang melakukan hubungan seks. Lalu ada satu pasangan melakukan tarian telanjang dan LC.” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, Kamis (19/12/2019)

Pitra juga menjelaskan modus tersangka dalam praktik prostitusi tersebut adalah dengan menawarkan LC pada tamu dengan cara show dalam room untuk menemani karaoke. Jika tamu ingin hubungan badan, LC itu bersedia asalkan membayar Rp 1,5 juta. Dari nilai itu tersangka dapat bagian Rp 300 ribu

Dalam penggerebekan tersebut petygas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah celana dalam (CD), dua buah bra (BH), uang tunai Rp3.750.000, dua buah kondom dan dua unit handphone serta selembar nota atau bon pembayaran.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara atau pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana satu tahun penjara. (Red/why)