Ket foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera bersama tersangka MMM (50) saat Press Release
Surabaya, wirafokus.com – Unit III /Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur.
Tersangka berinisial MNM (50) warga Ds. Boyolangu Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung.
“Tersangka dalam melakukan aksinya sudah sejak 11tahun yang lalu dan korbanya rata – rata berumur 4 hingga 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi saat press releasa di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, (29/11/19).
“Aksi ini dilakukan tersangka sejak tahun 2008 hingga 2018 dan korbannya berjumlah enam orang,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi.
Pitra menambahkan tersangka kam amankan pada saat sedang menjaga toko elektronik di desa Boyolangu, kec. Boyolangu, kab. Tulungagung
Pitra menjelaskan kronoligi kejadian tersebut dilakukan di belakang warung kopi milik tersangka dan modus pelaku dalam melakukan aksinya mula – mula meminta nomor whatsapp para korban lalu diajak ngopi di warungnya dari ajakan tersebut tersangka meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang ratusan ribu agar tidak melapor
“Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman siapa-siapa saja korbannya dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar perwira berpangkat tiga melati di pundak

Foto : (dari kanan ke kiri) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera Seto Mulyadi (Kak Seto) selaku Perwakilan dari LPAI dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi
Dalam konfrensi pers tersebut hadir pula Seto Mulyadi (Kak Seto) selaku Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Dalam kasus tersebut Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menyita Barang Bukti diantaranya 1 lembar Karpet Merah, 1 buah Celana Panjang warna hitam milik Korban IW, 1 buah Kemeja Panjang motif kotak milik Korban MWN, 1 buah Celana Pendek hitam dan Celana Dalam Merah milik Korban FYS dan 1 buah Celana Panjang hitam dan Celana Dalam Biru milik Korban RNA.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan akan terancam hukuman minimal 15 tahun penjara. (Red/why)
