Ket. Photo: Tersangka Minten alias Nurhayati binti Asmat saat setelah diperiksa petugas Polsek Semampir
Surabaya,wirafokus.com- Hari Kamis (28/11/2019), sekitar pukul 09.00 di tempat kos beralamatkan di Jl. Wonokusumo Bhakti 3/8 Surabaya, terjadi pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita Minten alias Nurhayati binti Asmat (32th), swasta alamat Jl. Kedung Cowek Gg VI/72, atau kos di Jl. Sidotopo Sekolahan Gang 2/46 Surabaya.
Sedangkan korban atas nama Halim, laki-laki, wiraswasta lahir di Bangkalan usia 32 tahun, alamat Jl. Wonokusumo Bhakti 3/8, Surabaya.
Berdasarkan LP/B/290/XI/2019/Jatim/Res. Pel. Tg. Perak/ Sek Semampir, tanggal 28 November 2019
Maka tersangka Minten alias Nurhayati binti Asmat, digelandang oleh petugas dan ditahan di Polsek Semampir.
Awal mula kejadian, tersangka Minten alias Nurhayati, tiba-tiba sudah didalam kamar kos, sehingga pemilik kamar kos kaget dengan munculnya tersangka didalam kamar kos. Dan sudah mengambil uang Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) didalam dompet warna merah muda.
Tenyata tersangka masuk kedalam rumah itu dengan cara merusak pintu jendela dengan menggunakan gunting, dan sebelum diamankan, tersangka dengan temannya Linda yang sudah masuk dikos-kos’an dengan alamat yang sama, tapi kamar berbeda dan berhasil menggondol uang sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah, dan tersangka Minten alias Nurhayati binti Asmat mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari temannya Linda yang sekarang melarikan diri (DPO), dan selanjutnya tersangka Minten alias Nurhayati binti Asmat, dijebloskan dalam tahanan Polsek Semampir.

Sedangkan barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) buah gunting
– 1 (satu) buah dompet kulit warna merah muda
– uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
– yang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari tersangka Linda yang sekarang jadi DPO.
Menurut keterangan Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus S.H.,” modus pencurian uang dalam kos-kos’an ini, tersangka melihat situasi dengan keadaan kos-kos’an itu ditinggal pergi atau pulang ke asalnya, sehingga tersangka leluasa dalam melakukan pencurian tersebut,” jelas Kompol Adiyanto Agus S.H., Kapolsek Semampir Surabaya.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dwi W).
