― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPolitik dan PemerintahanPilkades Sidokepung Buduran Sidoarjo Ditunda

Pilkades Sidokepung Buduran Sidoarjo Ditunda

Sidoarjo, wirafokus.com  – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sidokepung Buduran terancam tertunda. Hal ini terkait terbitnya Surat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tentang penundaan pelaksanaan Pilkades di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Surat Penetapan bernomor : 50.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY itu terbit atas gugatanSamsul Hadi, bakal calon Kepala Desa (Bacakades) Sidokepung yang dinyatakan gagal oleh panitia. Tergugatnya adalah Panitia Pilkades Sidokepung.

Samsul Hadi bersama tim dan kuasa hukumnya mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPM P3A KB) Sidoarjo untuk menyampaikan terbitnya Penetapan tersebut, Jumat, (23/03/18).

Gugatan itu dilayangkan 15 Maret 2018 lalu, dan Penetapan PTUN Surabaya terbit pada 22 Maret 2018.

“Sudah terbit penetapan dari PTUN. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi panitia untuk tidak menunda Pilkades di Sidokepung. Jika tetap digelar, jelas itu melanggar hukum,” tegas Samsul Hadi didampingi kuasa hukumnya, M Soleh.

Menurutnya, gugatan ini dilayangkan lantaran pihaknya merasa didzalimi oleh panitia. Penilaian bakal calon dalam proses seleksi dilakukan seenaknya hingga mengakibatkan Samsul Hadi gugur dalam pencalonan.

Contohnya terkait usia. Seharusnya yang tua dapat poin lebih sedikit dibanding yang muda, tapi oleh panitia semuanya diberi poin 50, disamakan. Belum lagi masalah pengalaman dan sebagainya.

“Ini buktinya,” sambungnya sambil menunjukkan bukti poto hasil penilaian panitia.

“Kami akan langsung berkoordinasi dengan ketua dan para panitia Pilkades Kabupaten Sidoarjo,” kata
Kepala DPMP3AKB Sidoarjo, Ali Imron

Imron juga menambahkan, “Kami sudah menerima salinan penetapan dari PTUN itu, tapi tetap saja harus koordinasi dengan pimpinan untuk tindaklanjutnya. Karena saya tidak bisa memutuskan sendiri, apakah langsung ditunda atau bagaimana

Ditanya tentang penilaian dalam proses seleksi, disebutnya bahwa memang nilai Samsul Hadi paling rendah sehingga tidak lolos.

Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi dasar penilaian, termasuk pendidikan, pengalaman, usia dan sebagainya.

“Yang bersangkutan ini, administrasi berupa ijazah yang dicantumkan adalah tingkat SMP. Sedangkan lainnya, SMA dan ada yang sarjana. Ini juga salah satu yang membuat nilainya rendah,” ujarnya.

Pilkades serentak di Sidoarjo bakal digelar Minggu (25/3/2018). Dari total 70 desa yang menggelar Pilkades, ada 14 desa menggunakan e-Voting. Desa Sidokepungmasih menggunakan sistem konvensional.(red/tim)