― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaKategoriPutusan Sela Majelis Hakim Sengketa Tanah Gogol Gresikan Krian Mengambang.

Putusan Sela Majelis Hakim Sengketa Tanah Gogol Gresikan Krian Mengambang.

Ket foto : Suasana sidang lanjutan Gugatan Tanah Gogol Gresikan, Krian di Pengadilan Negeri Sidoarjo

Sidoarjo, wirafokus.com- Sidang Gugatan Tanah Gogol Gresikan Krian, menimbulkan tanda tanya bagi Ketua Paguyuban Gogol yang diketuai oleh Heri Wahyudi saat putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua Vincentius Banar pada sidang hari Kamis (29/8/2019) kemarin.

Menurut keterangan Hakim Ketua yang pada saat sidang kasus gugatan ahli waris gogol selaku Penggugat terhadap Tergugat I H. Mustofa dan Tergugat II atas nama Lurah Krian Suparlan S.H tanah yang terletak di Desa Gresikan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo itu dinyatakan “Tidak Menolak, Akan Tetapi Tidak Diterima Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat”, itu yang membuat Ketua Paguyuban Ahli Waris Gogol Heri Wahyudi, bahwa keputusan itu sangat membingungkan bagi ahli waris Gogol yang merasa dirugikan oleh Tergugat I dan Tergugat II, ada apa dengan hasil Sidang Putusan Sela tersebut.

Foto : Biro Hukum Pemda Sidoarjo yang selalu mendampingi Lurah Krian Suparlan terkait perkara Tanah Gogol Krian

Hakim Ketua Vincentius Banar saat ditemui dan diwawancarai oleh wartawan wirafokus.com setelah sidang diruangannya menjelaskan,” dengan putusan sela tadi bisa dibaca diputusannya, bahwa intinya sidang Class Action itu memang persyaratannya agak berat. sementara itu, kan juga ada urusannya waris dan segala macam, jadi menyinggung dengan pembatalan berita acara, yang sebenarnya bukan wewenang PN (Pengadilan Negeri), tetapi tetap bisa nanti di ajukan kembali, makanya tadi kita kan tidak menolak, hanya mentalnya tadi tidak diterima, supaya nanti diajukan kembali juga bisa. Kalau ditolak tidak bisa kan gitu, supaya memperbaiki Class Actionnya itu, soalnya kalau Class Action kan beda dengan gugatan biasa makanya kan kita suruh baca formatnya diputusan tadi, kalau gugatan biasa ya jangan ambil, masalah kewarisan dan sebagainya, intinya seperti itu,” jelas Vincentius Banar Hakim Ketua kepada wartawan wirafokus.com.

Menanggapi tentang Tergugat I H. Mustofa, kenapa dalam sidang tidak menampakkan diri, bahkan kesannya menghindar dan lepas dari tanggung jawab sebagai Tergugat I, Hakim Ketua Vincentius Banar menambahkan,” jadi kalau gugatan Class Action berbeda dengan gugatan biasa, oleh karena itu belum sampai pembuktian dan formalnya kan belum tercapai, mending diajukan lagi nantinya, daripada dikemudian hari tidak masuk formalnya, apabila formalnya tercapai apapun dibelakang akan rugi nantinya. Makanya saya tidak menyebut menolak, tapi tidak dapat diterima gitu aja . Artinya kita harus memenuhi persyaratan yang ada yang sudah dijelaskan pada hasil putusan sela tersebut,” pungkas Hakim Ketua Vincentius Banar. (Dwi/KIJ)