Ket foto : Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Vesto Hari Permana dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera bersama tersangka RSS
Surabaya, wirafokus.com – Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menggelar jumpa pers di ruang Humas Polda Jatim terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa, (23/7/19).
Tersangka yang berinisial RSS alias M (30) warga Jln. Kupang Segunting 4/25 RT 25/RW 02 Kec. Tegalsari, Surabaya, seorang pembina mata pelajaran ektrakulikuler pramuka di 6 sekolah Negeri dan Swasta di Surabaya.
Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan di rumah tersangka sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2019.
“Kejadian ini atas pengaduan dari orang tua korban yang berjumlah 3 orang setelah dilakukan pengembangan korban bertambah 15 anak yang semuanya 15 anak laki – laki yang rata – rata berumur 14 – 16 Tahun dan semuanya merupakan binaan dari tersangka,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Vesto Hari Permana
AKBP Vesto juga menambahkan dalam aksinya tersangka memanggil siswa yang dibina di Pramuka ke rumahnya dan menjanjikan korbannya dengan menjadi tim inti di Pramuka
“Penyidik masih mendalami kemungkinan korban lain di luar 15 korban yang sudah melapor dan juga akan mendalami kejiwaan tersangka,” tambah Vesto
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti milik tersangka yakni berupa akta kelahiran, satu telefon genggam, dan satu rokok elektrik atau vapor
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara.( Why)
